Setelah dicek, diketahui bahwa memang benar suntikan tersebut kosong dan dilakukan vaksinasi kembali terhadap BLP.
Setelah video itu tersebar, Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara melakukan penyidikan dan dan mengamankan EO.
Baca juga: Pelaku Suntik Vaksin Kosong Minta Maaf, Mengaku Sudah Suntik 599 Orang Sehari
Saat ini polisi sudah memeriksa beberapa saksi dan menyita barang bukti berupa botol vial dan suntikan.
EO kemudian dijerat Pasal 14 UU Pomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dengan ancaman satu tahun penjara.
Kasus ini bermula dari video yang beredar di media sosial.
Dalam video tersebut, seorang tenaga kesehatan hendak menyuntikkan vaksin Covid-19 kepada seorang anak.
Namun, suntikan itu terlihat kosong. Dalam unggahan akun Twitter @Irwan2yah, peristiwa itu disebut terjadi di sentra vaksinasi di Sekolah IPK Pluit, Jakarta Utara, pada Jumat (6/8/2021) siang.
"Saya ingin berbagi informasi. Kejadian di Sekolah IPK Pluit Timur. Tgl 6/8/21. Jam 12.30 suntikan vaksinasi, ternyata suntik kosong. Setelah Protes dan cuma kata maaf, akhirnya disuntik kembali. Agar dpt diperhatikan. Sebarkan agar suster tersebut diproses," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.