Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Vaksin Kosong di Pluit Dihentikan, Persatuan Perawat Pastikan Tak Ada Sanksi

Kompas.com - 12/08/2021, 14:16 WIB
Mita Amalia Hapsari,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pengurus Daerah (DPD) Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Jakarta Utara menegaskan, tidak menjatuhkan sanksi kode etik terhadap perawat EO terkait kasus vaksin kosong di Pluit, Penjaringan.

Ketua DPD PPNI Kota Administrasi Jakarta Utara, Maryanto mengatakan, pihaknya akan memberikan perlindungan hukum, apabila instansi klinik perawat EO bekerja menjatuhkan hukuman kepadanya.

"Kami akan berikan advokasi kepada EO apabila itu terjadi. Kami pastikan EO tetap bekerja dan berkarya sebagai perawat yang membantu pemerintah, TNI, Polri, dan masyarakat dalam penanggulangan pandemi Covid-19," ungkap Maryanto dalam keterangan tertulis, Kamis (12/8/2021).

Baca juga: Pelaku Suntik Vaksin Kosong: Saya Mohon Maaf, Tidak Ada Niat Apa Pun

Maryanto menekankan, sanksi tidak diberikan karena telah terjadi kesepakatan damai antara perawat EO dan keluarga peserta vaksin, BLP.

Kepolisian telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap perawat EO setelah kedua pihak sepakat berdamai.

Maryanto mengapresiasi adanya mediasi kedua belah pihak mengakhiri kasus yang sempat viral di media sosial tersebut.

"Kami kemari untuk silaturahim ke Kapolres Metro Jakarta Utara. Mengapresiasi kepada pihak kepolisian karena sejak awal kami (PPNI Jakarta Utara) mendukung langkah Polri dalam mengungkap kasus ini," kata Maryanto usai mengunjungi Polres Metro Jakarta Utara.

Maryanto juga berterima kasih kepada keluarga BLP lantaran bersepakat untuk tidak membawa persoalan ini lebih jauh.

Ia bersama DPD PPNI Jakarta Barat telah mengunjungi kediaman EO untuk memberikan dukungan moril.

"Kami juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak dari keluarga BLP dan EO," jelasnya.

Baca juga: Polisi Sebut Korban Vaksin Kosong di Pluit Sudah Vaksinasi Ulang


Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Polisi Guruh Arif Darmawan sebelumnya mengatakan, pelapor BLP dan EO sepakat berdamai terkait dugaan kasus vaksin kosong.

Pelapor dan keluarga korban berinisial BLP itu memutuskan mencabut laporan terhadap tersangka EO di Polres Metro Jakarta Utara setelah melakukan mediasi pada Selasa (10/8) malam.

"Dari terlapor maupun dari korban sudah sepakat untuk berdamai dan tidak ada saling menuntut, mereka maunya begitu ya sudah kita fasilitasi," ujar Guruh saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (11/8/2021).

EO mengaku tak memiliki maksud jahat saat peristiwa itu terjadi. Sambil menangis, EO meminta maaf atas kelalaiannya itu.

Baca juga: Kasus Vaksin Kosong, Polisi: Pelapor dan Penyuntik Sepakat Berdamai

"Saya mohon maaf terlebih pertama kepada keluarga dan orangtua anak yang saya telah vaksin. Saya mohon maaf, saya tidak ada niat apa pun," kata EO dalam rekaman yang diterima Kompas.com.

"Saya hanya ingin membantu menjadi relawan untuk memberikan vaksin. Saya juga minta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang diresahkan oleh kejadian ini," lanjutnya.

EO mengaku, pada saat kejadian tersebut, dia telah menyuntikkan vaksin terhadap 599 orang.

"Hari itu saya (suntik) vaksin 599 orang," ujar EO sambil terisak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com