Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Perseteruan Richard Lee-Kartika Putri hingga Berujung Penangkapan dan Penetapan Tersangka

Kompas.com - 12/08/2021, 16:58 WIB
Rindi Nuris Velarosdela

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi resmi menetapkan dokter sekaligus influencer kesehatan, Richard Lee sebagai tersangka dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE.

Richard Lee kini telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Richard sebelumnya ditangkap di kediamannya di Jalan Brigjen Hasan Kasim, Komplek Investama, Palembang, Rabu (11/8/2021) sekitar pukul 07.00 WIB.

Polisi menyebut Richard Lee menghilangkan barang bukti dan mengakses akun media sosial secara ilegal. 

Baca juga: Dokter Richard Lee Jadi Tersangka dan Ditahan

Untuk diketahui, akun Instagram Richard telah disita polisi sebagai barang bukti atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh Kartika Putri.

Januari 2021

Diberitakan Kompas.com, perseteruan antara Kartika Putri dan Richard Lee bermula pada Januari 2021.

Saat itu, Richard Lee memberikan edukasi melalui kanal YouTube-nya tentang salah satu produk kecantikan berupa krim wajah yang dinilai berbahaya.

Melalui uji laboratorium, Lee menyebut produk tersebut mengadung merkuri dan hidrokuinon.

Ternyata produk yang dimaksud Richard Lee pernah dipromosikan oleh Kartika Putri.

Oleh karena itu, Kartika Putri merasa tersinggung dan menyindir Richard Lee melalui tayangan konten di kanal Youtube-nya. Kartika Putri tidak terima produk endorsement-nya disebut berbahaya oleh Richard.

Kartika Putri kemudian mengajak Richard untuk bertemu. Kartika datang dengan tim YouTube, suami, dan orang yang disebut sebagai 'om' yang ternyata adalah pengacara.

Namun, pertemuan itu gagal membuahkan hasil.

Baca juga: Duduk Perkara Penangkapan Dokter Richard Lee Terkait Mengakses Barang Bukti secara Ilegal

 

Richard kemudian mendapat somasi dari pihak Kartika Putri, yang kemudian dia tanggapi dengan permintaan maaf secara terbuka.

"Permintaannya simple, minta maaf, ya bukan artinya minta maaf juga salah. Saya minta maaf kalau misalnya video saya atau Insta Story saya atau edukasi saya berdampak bagi Karput (Kartika Putri)," ujar Richard.

Februari 2021

Kartika justru melaporkan Richard ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik.

Richard mendapat surat panggilan dari Polda Metro Jaya pada Februari 2021.

Didampingi kuasa hukumnya, Richard memenuhi panggilan dari Polda Metro Jaya atas dugaan laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan pengacara Kartika Putri.

Baca juga: Polisi Sebut Dokter Richard Lee Hapus Barang Bukti dan Akses Medsos secara Ilegal

Richard kembali menjelaskan bahwa pihaknya tidak ingin masalah tersebut diperpanjang sampai ke ranah hukum.

"Sebenarnya enggak penting banget ya, saya enggak mau masalah ini keangkat. Tujuan diskusi saya adalah edukasi, kasih tahu ke masyarakat, produk-produk berbahaya, terutama dosis tinggi, mengimbau artis," kata Richard.

Agustus 2021

Setelah lama tak terdengar, perseteruan Kartika Putri-Richard Lee kembali mencuat setelah video penangkapan Richard beredar di media sosial.

Polisi kemudian menjelaskan bahwa Richard Lee menghilangkan barang bukti dan mengakses akun media sosial secara ilegal.

Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol Rovan Richard Mahenu mengatakan, Richard diketahui mengakses akun Instagramnya pada 6 Agustus 2021.

Baca juga: Kronologi Bendera Palestina Berkibar di Rumah Warga Beji Depok hingga Diturunkan Polisi

 

Padahal, menurut Rovan, akun Instagram Richard telah disita polisi sebagai berang bukti atas laporan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan Kartika Putri.

"Pada 6 agustus 2021 saudar R mem-posting di akun yang telah disita oleh penyidik dengan caption 'hai semua, saya kembali setelah sekian lama'," kata Rovan, Kamis (12/8/2021).

"Penyidik melakukan penyelidikan dan ditemukan beberapa bukti-bukti yang kami sita telah dihapus oleh yang bersangkutan," lanjutnya.

Oleh karena itu, polisi menangkap Richard dan menetapkan dia sebagai tersangka.

Richard Lee dijerat Pasal 30 Juncto Pasal 46 dan atau Pasal 231 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP dalam Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara.

Baca juga: Bendera Palestina Berkibar di Rumah Warga Depok Jelang Agustusan, Polisi: Sisa Aksi Solidaritas, Sudah Diturunkan

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com