JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 7 wilayah Rukun Tetangga (RT) masuk dalam kategori zona merah Covid-19 di Jakarta untuk periode 10-16 Agustus 2021.
Adapun, RT dinyatakan berstatus zona merah jika terdapat lebih dari lima rumah yang penghuninya terpapar Covid-19 selama tujuh hari terakhir.
Dalam periode ini, dilaporkan sejumlah wilayah administratif di Jakarta telah berhasil mengosongkan status zona merah. Pada periode ini, hanya terdapat 7 RT yang masih berstatus zona merah.
Baca juga: Ini yang Boleh Beraktivitas di DKI Jakarta Tanpa Sertifikat Vaksin Covid-19
Menengok status zona merah pada periode lalu, yakni 2-8 Agustus 2021, dilaporkan jumlahnya saat itu mencapai 21 RT.
Sementara pada periode sebelumnya lagi, jumlah RT berstatus zona merah mencapai 150 RT.
Meski sudah turun drastis, Jakarta Selatan dan Jakarta Timur masih memiliki beberapa wilayah berzona merah. Sementara, Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, dan Kepulauan Seribu tidak memiliki RT dengan zona merah pada periode ini.
Berdasarkan data website corona.jakarta.go.id, yang diakses pada Kamis (12/8/2021), berikut 7 wilayah RT yang masih masuk dalam kategori zona merah di Jakarta.
Jakarta Selatan
Jakarta Timur
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.