TANGERANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang kembali menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 mulai 17-23 Agustus 2021.
PPKM level 4 diterapkan lantaran Pemerintah Pusat memperpanjang aturan tersebut pada Senin kemarin.
Namun, Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan sebenarnya sejumlah indikator sudah menunjukkan wilayahnya masuk level 3.
Adapun indikator yang dimaksud itu adalah angka kasus harian, jumlah kematian akibat Covid-19, serta tingkat keterisian kasur (bed occupancy rate/BOR) khusus pasien Covid-19 yang telah menurun.
Baca juga: UPDATE 16 Agustus: Tambah 30 Kasus di Kota Tangerang, 1.377 Pasien Covid-19 Masih Dirawat
"Tangerang Raya ini masuk dalam aglomerasi Jabodetabek. Walau masih di PPKM level 4, angka-angka indikatornya sudah di level 3," papar Arief kepada awak media, Selasa (17/8/2021).
Dia menegaskan, diterapkannya PPKM level 4 di wilayah tersebut lantaran pemerintah hendak menjaga keamanan masyarakat.
Hal tersebut juga dilakukan agar rantai penyebaran Covid-19 dapat diputuskan dan pandemi dapat segera berlalu.
"Pemerintah dalam hal ini tentunya ingin menjaga masyarakat agar tetap aman, rantai Covid-19 bisa kita putus dan pandemi ini bisa terus dikendali," urai politikus Demokrat tersebut.
Baca juga: Siap-siap, Pengunjung Mal di Kota Tangerang Bakal Wajib Bawa Sertifikat Vaksinasi Covid-19
Aturan soal perpanjangan PPKM level 4 yang diterapkan Pemkot Tangerang mengacu kepada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2021.
Perpanjangan itu berdasarkan hasil evaluasi Pemerintah Pusat yang menilai bahwa angka kasus Covid-19 mulai menurun.
Kasus terkonfirmasi positif turun sebesar 76 persen, sedangkan angka kasus aktif turun sebanyak 53 persen.
Begitu pula dengan jumlah kematian yang menurut pemerintah terus mengalami penurunan, sebaliknya angka kesembuhan positif Covid-19 justru terus bertambah.
Dalam penerapan perpanjangan PPKM seminggu ke depan, terdapat tambahan 8 kabupaten/kota yang masuk ke Level 3.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.