Ada sejumlah perubahan aturan selama perpanjangan PPKM level 4 kali ini, di antaranya sertifikat vaksin Covid-19 jadi syarat naik transportasi umum di Jakarta.
Kini, penumpang Transjakarta tidak perlu lagi menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). Penumpang hanya perlu menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19, baik dosis pertama maupun dosis kedua.
"Sesuai SK Kadishub Nomor 321 Tahun 2021, seluruh pelanggan Transjakarta wajib memiliki dan menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 untuk dapat mengakses seluruh layanan Transjakarta," tulis akun Instagram @pt_transjakarta.
Baca selengkapnya di sini.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka layanan vaksinasi Covid-19 untuk pengidap autoimun dengan vaksin Moderna.
Dilansir dari akun instagram resmi Dinas Kesehatan DKI Jakarta @dinkesdki, vaksin Moderna diperbolehkan untuk pengidap autoimun.
"Vaksin pada acara pencanangan vaksinasi untuk autoimun dengan vaksin Moderna," tulis Dinkes DKI, Kamis (19/8/2021).
Baca selengkapnya di sini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.