JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menyebut personel band NOAH, David Kurnia Albert Dorfel atau dikenal dengan David 'NOAH' memberikan cek tunai kosong sebagai penjamin pinjaman uang lebih dari Rp 1,1 M.
Cek tunai tersebut diberikan David kepada Lina Yunita yang diduga menjadi korban penipuan. David menjanjikan uang yang dipinjam akan dikembalikan dalam waktu 3-6 bulan.
"Dijanjikan 3 sampai 6 bulan dengan jaminan dua lembar cek tunai, tapi dalam kurun waktu sesuai perjanjian itu tidak dikembalikan dan tidak ada beritanya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis (19/8/2021).
Baca juga: Hari Ini, David NOAH dan 2 Orang Lain Bakal Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Penipuan Rp 1,1 Miliar
Yusri menjelaskan, Lina saat itu mendatangi bank dengan maksud mencairan cek tunai yang diterima dari David sebagai jaminan.
"Untuk cek (setelah diperiksa) di banknya itu tidak terisi, atau kosong. Sehingga saudari LY melaporkan ke Polda Metro Jaya," kata Yusri.
Kini, penyidik telah menjadwalkan pemanggilan terhadap David dan dua orang lain YS dan EAS terkait kasus dugaan penipuan.
Ketiga orang itu akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Polda Metro Jaya pada Jumat (20/8/2021) sekitar pukul 10.00 WIB.
Pemeriksaan itu dilakukan setelah penyidik meneliti laporan Lina untuk menentukan unsur yang ditudingkan kepada David.
Baca juga: Polisi Periksa Pihak Bank Terkait Kasus Dugaan Penipuan oleh David NOAH
Laporan Lina terhadap David teregister dengan nomor LP/B/3761/VII/2021/SPKT Polda Metro Jaya pada Kamis (5/8/2021).
Kuasa Hukum Lina Yunita, Devi Waluyo menjelaskan, dugaan penipuan yang dialami oleh Lina Yunita itu terjadi pada akhir tahun 2020 lalu.
Menurut Devi, kliennya mengirimkan uang sebesar Rp 1,1 miliar lebih untuk menjalani bisnis proyek pembuatan kapal dengan tenor pengembalian selama 6 bulan.
"Dia (David) juga menyertakan kayak bukti-bukti ada di lokasi proyek. Kemudian dia juga (mengaku) direksi di perusahaan itu akhirnya Bu Lina percaya. Akhirnya Bu Lina bantu (dana)," ucap Devi.
Namun sejumlah uang yang dipinjamkan itu tak kunjung dikembalikan oleh David sampai melebihi waktu perjanjian.
Menurut Devi, Lina mencoba berkomunikasi dengan David mengenai pengembalian uang itu, namun tidak ada titik temu dalam menyelesaikan persoalan itu.
"Kita pernah kirim somasi ke (rumah) di Bandung, sesuai dengan perjanjian tapi sudah ada pemilik baru di sana. Jadi sudah pindah dari Oktober 2020 sudah pindah si David. Akhirnya kita terpaksa laporan," kata Devi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.