Namun, jika kritik yang disampaikan berupa fitnah dan berpotensi memecah belah persatuan, akan ditindak tegas.
"Kritis terhadap pemerintah saya rasa enggak ada persoalan, namun kalau fitnah, memecah belah persatuan dan kesatuan, intoleran ya pasti kami tangani," ujar Agus.
Terkait mural satire yang diduga ditujukan kepada Kepala Negara, menurut Agus, hal itu dapat diproses hukum bila yang melapor adalah orang yang dimaksudkan.
"Menyerang secara Individu memang mensyaratkan korbannya yang harus melapor, khusus dalam hal ini pun Bapak Presiden juga tidak berkenan Polri reaktif dan responsif terhadap masalah itu," ungkapnya.
Dalam persoalan ini, kata Agus, Bareskrim memedomani Surat Edaran Kapolri, serta Surat Keputusan Bersama (SKB) Kapolri, Jaksa Agung, dan Menkominfo.
"Prinsipnya, Bareskrim Polri pedomani SE Kapolri dan SKB Menkominfo, Jaksa Agung dan Kapolri, kemungkinan akan diajukan revisi UU ITE mengakomodir hal-hal yang tertuang dalam SKB tersebut," katanya.
Agus menambahkan, arahan untuk tidak reaktif dan responsif dalam menyikapi mural satire tersebut juga berlaku untuk semua jajaran Reskrim Polri di tingkat pusat dan wilayah.
"Arahan Kapolri, Kabareskrim, Dir Siber kepada jajaran selalu kami ingatkan, termasuk ini kan juga menjadi sarana itu. Komplain saja kalau masih dilakukan," kata Agus.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.