TANGERANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang berencana mewajibkan setiap pekerja di sektor industrial untuk memiliki aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat masuk bekerja.
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah berujar, wacana tersebut merupakan arahan dari Pemerintah Pusat.
Adapun tujuannya untuk mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan perindustrian.
"Kita kawasan yang penuh industri. Industri-industri itu (operasionalnya) harus ada izin dari Kementerian Perindustrian," tutur Arief melalui sambungan telepon, Senin (23/8/2021).
"Jadi, karyawan pabrik itu harus pakai aplikasi PeduliLindungi, sama kayak mal, harus pakai (keterangan) vaksin," sambungnya.
Baca juga: Cara Scan QR Code Lewat Aplikasi PeduliLindungi Sebelum Masuk Mal
Pemkot kini tengah menyosialisasikan wacana tersebut ke sekitar 200 industri yang ada di Kota Tangerang.
Dengan adanya rencana tersebut, pihaknya juga tengah mempercepat capaian vaksinasi khusus karyawan sektor industrial.
"Ini masih kita sosialisasikan. Ada 200-an industri. Penginnya semua industri melaksanakan itu," sebut Arief.
Di satu sisi, politikus Demokrat itu menyatakan bahwa telah ada beberapa industri swasta di Kota Tangerang yang telah mewajibkan karyawannya untuk memilili aplikasi PeduliLindungi.
Dia menyebut salah satu wacana yang juga hendak diterapkan di lingkungan perindustrian, yakni sebuah meja di lingkungan kerja akan selamanya digunakan oleh dua karyawan yang sama.
Baca juga: Hari Kedua Margo City Kembali Beroperasi, Pengunjung Kesulitan Check In lewat PeduliLindungi
Dengan demikian, dua karyawan tersebut tidak dapat mengganti meja mereka dengan meja yang lain.
"Selamanya duduknya gitu. Enggak boleh mejanya si A dipakai orang lain. Kalau si A lagi kerja, ya depannya si B terus. Jadi, tujuannya ya untuk mempermudah tracing. Misal A kena, ya tracing ke si B," ucap Arief.
Dia menyatakan, pihaknya juga masih menyosialisasikan berkait aturan tersebut ke sektor-sektor perindustrian.
"Karena itu ketat, artinya supaya klaster-klaster Covid-19 di perindustrian tidak terjadi," tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.