JAKARTA, KOMPAS.com - Seperti orang dewasa, anak usia di bawah 18 tahun juga memiliki tanda pengenal yaitu Kartu Identitas Anak yang dikeluarkan oleh pemerintah.
KIA sendiri digagas oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 2016. Tujuan KIA sebagai peningkatan pendataan, perlindungan, dan pelayanan publik.
Di dalam Permendagri Nomor 2 Tahun 2016, ada dua jenis KIA yang diterbitkan yakni untuk anak usia 0-5 tahun dan 5-17 tahun.
Baca juga: 5 Wilayah DKI Jakarta Kini Berstatus Zona Kuning
Dengan demikian, masyarakat yang memiliki balita sudah bisa melakukan proses pembuatan KIA. Berikut manfaat, syarat, dan cara membuatnya :
Manfaat KIA
Syarat pembuatan KIA
Untuk usia 0-5 tahun
Untuk usia 5-17 tahun
Cara membuat KIA
Kepemilikian KIA dibutuhkan untuk pendaftaran sekolah anak, membuka tabungan, hingga proses pendaftaran jaminan kesehatan BPJS.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.