Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemilik Kafe di Kampung Bayam Akui Punya Bukti Bakal Dapat Ganti Rugi dari Jakpro

Kompas.com - 27/08/2021, 17:02 WIB
Ira Gita Natalia Sembiring,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu pemilik kafe di Kampung Bayam, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Udin (26), mengaku memiliki surat yang membuktikan dirinya berhak mendapatkan uang ganti rugi dari pihak Jakpro atas penggusuran yang dia alami.

Bukti tersebut berupa surat yang berisi daftar luas bangunan 26 kafe lengkap dengan jumlah nominal ganti rugi bangunan yang akan dia terima.

Menurut Udin, surat itu dikeluarkan oleh PT Jakpro pada tahun 2020 lalu.

Baca juga: Bangunan Liar di Kampung Bayam, Dibongkar Satpol PP dan Bantahan Jakpro soal Uang Ganti Rugi

"Terus kalau Jakpro enggak merasa menjanjikan ganti rugi, terus darimana kita dapat data ini. Kita enggak mungkin bikin sendiri, enggak ngerti yang gini-ginian," kata Udin di lokasi, Jumat (27/8/2021).

"Kita juga manusia, orang kecil. Jangan mentang-mentang mereka orang besar memperlakukan kita begini," sambungnya.

Dalam daftar tersebut, ada 26 kafe yang mendapat uang ganti rugi dengan nominal berbeda sesuai luas bangunan.

Baca juga: Alasan Jakpro Tak Beri Ganti Rugi 26 Kafe di Kampung Bayam: Jadi Tempat Prostitusi

"Macam-macam sih (nominal ganti rugi), kita Rp 47 juta," ujar Udin.

Udin pun mangaku akan meninggalkan kawasan Kampung Bayam apabila dana tersebut sudah diberikan.

Sementara itu, Kepala Divisi Corsec Jakpro Nadia Diposanjoy mengatakan, 26 pemilik kafe di Kampung Bayam tidak masuk dalam daftar penerima dana ganti rugi, atau yang disebut program resettlement action plan (RAP).

Dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Jumat (27/8/2021), Nadia mengatakan bahwa para pemilik kafe tersebut bukanlah warga asli Kampung Bayam.

"Keputusan tidak memasukan 26 kafe ke dalam RAP Kampung Bayam ini sangat tepat dan akuntabel. Pasalnya, para pemilik kafe bukan merupakan warga Kampung Bayam," kata Nadia.

"Para pemilik kafe bukan bagian dari komunitas warga Kampung Bayam. Jika mereka mendapatkan kompensasi, justru Jakpro yang melanggar Undang-undang," sambungnya.

Baca juga: Jakpro Bantah Ada Perjanjian Ganti Rugi dengan Pemilik Bangunan Liar di Kampung Bayam

Nadia kemudian menjelaskan alasan Jakpro tidak memasukan 26 kafe ke dalam program RAP .

"Sebab, praktik usahanya ilegal serta tergolong bidang usaha yang dilarang oleh Pemerintah karena terindikasi oleh aparatur kewilayahan setempat kafe-kafe tersebut menjual minuman keras hingga adanya praktek prostitusi," tutur Nadia.

"Hal ini sangat kontraproduktif karena hadirnya kafe-kafe ini lebih banyak menimbulkan mudharat dibanding manfaat bagi warga Kampung Bayam. Seiring berjalannya waktu, kafe-kafe tersebut menuntut juga ganti untung kepada Jakpro," sambungnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com