Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buat Kartu Kredit dengan KTP Palsu, Penipu Bank Raup Uang Rp 360 Juta

Kompas.com - 30/08/2021, 15:46 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, ICN alias I yang merupakan pelaku penipuan dengan modus pemalsuan KTP untuk pengajuan kartu kredit di bank hingga meraup uang Rp 360 juta.

Uang tersebut didapat pelaku dari pembuatan 15 kartu kredit sejak 2017.

"Sejak tahun 2017 itu, pengakuannya dari 15 kartu kredit (disetujui) dan mendapatkan Rp 360 juta lebih dari penipuan di bank tersebut," ujar Yusri dalam keterangannya, Senin (30/8/2021).

Yusri mengatakan, pelaku mengaku sudah lebih dari 15 kali mengajukan pembuatan kartu kredit di berbagai wilayah.

Baca juga: Polisi Tangkap Tersangka Penipu Bank Bermodal KTP Palsu

Namun yang disetujui oleh pihak bank hanya 15.

"Ada beberapa yang tidak disetujui. Karena dia mengajukan dulu untuk pembuatan kartu kredit. Kalau tidak disetujui, ya tidak bisa. Kalau disetujui baru diambil uangnya," kata Yusri.

Hingga kini, penyidik masih berkoordinasi dengan bank yang menjadi korban penipuan aksi pelaku. Pendalaman itu untuk mengetahui berapa jumlah bank yang telah ditipu pelaku.

Sebelumnya, ICN alias I ditangkap oleh Subdit Resmob Polda Metro Jaya di kawasan Margalaksana, Tasikmalaya, Jawa Barat pada 23 Agustus 2021.

Penangkapan pelaku bermula dari laporan salah satu bank yang menjadi korban.

Adapun pelaku sebelumnya mencari NIK atau KTP seseorang terlebih dahulu dari salah satu aplikasi.

Baca juga: Lempari Polisi dengan Batu, 20 Simpatisan Rizieq Shihab Diamankan

"Saya tidak usah sampaikan aplikasinya. Kemudian dengan NIK itu dia buat KTP palsu. NIK-nya ada, fotonya beda, dan alamatnya beda," ujar Yusri.

Pelaku kemudian pergi ke bank sesuai dengan alamat dari KTP yang dipalsukan untuk mengajukan pembuatan kartu kredit.

"Misalnya NIK ini adanya di Gorontalo, dia akan berangkat ke Gorontalo untuk mengajukan pembuatan kartu kredit di bank sana. Nanti setelah itu, jadi, diambil uangnya menggunakan kartu kredit yang ada," ucap Yusri.

Dari penangkapan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa NPWP dan KTP yang dipalsukan. Adapun pelaku dijerat pasal berlapis.

"Kami persangkakan di Pasal 378 KUHP sama 263 KUHP di sini, ancamannya 4 tahun dan 6 tahun penjara," tutup Yusri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Begal Mobil di Tajur Bogor

Polisi Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Begal Mobil di Tajur Bogor

Megapolitan
Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, Petugas: Mereka Keukeuh Ingin Gunakan Alamat Tak Sesuai Domisili

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, Petugas: Mereka Keukeuh Ingin Gunakan Alamat Tak Sesuai Domisili

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi, Korban Tewas Kebakaran Cinere Depok Langsung Dimakamkan

Keluarga Tolak Otopsi, Korban Tewas Kebakaran Cinere Depok Langsung Dimakamkan

Megapolitan
Beberapa Warga Tanah Tinggi Terpaksa Jual Rumah karena Kebutuhan Ekonomi, Kini Tinggal di Pinggir Jalan

Beberapa Warga Tanah Tinggi Terpaksa Jual Rumah karena Kebutuhan Ekonomi, Kini Tinggal di Pinggir Jalan

Megapolitan
Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Kepala, Kapolres Jaksel Sebut karena Bunuh Diri

Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Kepala, Kapolres Jaksel Sebut karena Bunuh Diri

Megapolitan
Polisi Dalami Dugaan Perempuan Dalam Koper di Bekasi Tewas karena Dibunuh

Polisi Dalami Dugaan Perempuan Dalam Koper di Bekasi Tewas karena Dibunuh

Megapolitan
Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Megapolitan
Prioritaskan Kader Internal, Golkar Belum Jaring Nama-nama untuk Cagub DKI

Prioritaskan Kader Internal, Golkar Belum Jaring Nama-nama untuk Cagub DKI

Megapolitan
Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Megapolitan
Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Diduga akibat Kebocoran Selang Tabung Elpiji

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Diduga akibat Kebocoran Selang Tabung Elpiji

Megapolitan
Polisi Temukan Orangtua Mayat Bayi yang Terbungkus Plastik di Tanah Abang

Polisi Temukan Orangtua Mayat Bayi yang Terbungkus Plastik di Tanah Abang

Megapolitan
PJLP Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik Saat Bersihkan Sampah di KBB Tanah Abang

PJLP Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik Saat Bersihkan Sampah di KBB Tanah Abang

Megapolitan
Terdengar Ledakan Saat Agen Gas dan Air di Cinere Kebakaran

Terdengar Ledakan Saat Agen Gas dan Air di Cinere Kebakaran

Megapolitan
Perbaikan Pintu Bendung Katulampa yang Jebol Diperkirakan Selesai Satu Pekan

Perbaikan Pintu Bendung Katulampa yang Jebol Diperkirakan Selesai Satu Pekan

Megapolitan
Dituduh Punya Senjata Api Ilegal, Warga Sumut Melapor ke Komnas HAM

Dituduh Punya Senjata Api Ilegal, Warga Sumut Melapor ke Komnas HAM

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com