JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membolehkan pesepeda dengan disabilitas untuk melintas di Jalan Sudirman-Thamrin dan Rasuna Said.
Kebijakan baru ini dikeluarkan menyusul adanya seorang pesepeda penyandang disabilitas bernama Ahmad Budi yang dua kali dicegat polisi saat hendak melintas di Jalan tersebut.
"Untuk penyandang disabilitas mulai besok diperbolehkan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada Kompas.com, Rabu (1/9/2021).
Namun pesepeda nondisabilitas belum dibolehkan melintas jalan Sudirman-Thamrin dan Rasuna Said karena ketiga ruas jalan tersebut masih diberlakukan sistem ganjil genap selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.
Baca juga: Sanksi Tilang Pelanggar Ganjil Genap Berlaku Hari Ini, Pengendara Diawasi Polisi dan Kamera ETLE
Sambodo mengatakan, keringanan untuk pesepeda disabilitas ini diberikan usai pihaknya beraudiensi dengan komunitas Bike to Work hari ini.
Ketua komunitas Bike to Work Fahmi Saimina mengatakan, pihaknya dalam audiensi itu menyatakan protes karena ada pesepeda disabilitas yang dilarang melintas. Padahal pesepeda difabel bernama Ahmad Budi itu menggunakan sepeda sebagai sarana transportasi untuk bekerja.
"Bagi kami para pesepeda ini sangat tidak etis," kata Fahmi.
Ahmad Budi sempat dua kali dilarang oleh polisi melewati jalan Jenderal Sudirman-Thamrin. Budi menceritakan, kejadian pertama ia disetop polisi terjadi pada pekan lalu. Seusai Maghrib, Budi yang telah selesai bekerja meninggalkan kantornya di Jalan Merdeka Barat.
Baca juga: Cerita Pesepeda Disabilitas, 2 Kali Dilarang lewat Jalan Sudirman-Thamrin Saat Pulang Pergi Kantor
Ia hendak menuju Stasiun Sudirman untuk naik KRL dan pulang ke rumahnya di Bekasi.
"Tapi sesampainya di Bundaran Patung Kuda saya disetop oleh polisi, tidak boleh lewat jalan MH Thamrin," kata Budi saat dihubungi Kompas.com, Rabu (1/9/2021).
Tak mau berdebat panjang, akhirnya Budi pun memilih untuk mengubah rute perjalanan.
"Mungkin polisinya juga tidak melihat kondisi saya. Akhirnya saya belok kiri, naik KRL lewat Stasiun Gondangdia," kata Budi.
Kejadian kedua dialami Budi pada Selasa (31/8/2021) kemarin pukul 09.00 WIB. Ia baru saja turun di Stasiun Sudirman hendak menuju kantornya.
Namun saat akan memasuki Jalan Jenderal Sudirman, ia kembali disetop oleh petugas kepolisian.
Kali ini, ia memilih melipat sepeda dan hendak mendorongnya sambil berjalan di trotoar. Namun, akhirnya petugas kepolisian itu membolehkan Budi untuk tetap menggowes sepeda.
Budi mengatakan, ia memang sudah rutin ke kantor dengan sepeda sejak awal pandemi Covid-19. Ia berharap kepolisian bisa merevisi aturan yang melarang sepeda melintas di jalur ganjil genap Sudirman-Thamrin.
"Saya ini kan bersepeda tujuannya bukan untuk berkerumun, tapi memang sebagai alat transportasi menuju ke kantor," kata Budi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.