JAKARTA, KOMPAS.com - Hampir semua simpatisan eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) yang diamankan polisi dalam kericuhan pada Senin (30/8/2021) sudah dibebaskan.
Berita tersebut menjadi berita terpopuler sepanjang Rabu kemarin.
Berikut rangkuman 4 berita paling banyak dibaca di Megapolitan Kompas.com.
Anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, menyebutkan, hampir semua simpatisan eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) yang diamankan polisi dalam kericuhan pada Senin (30/8/2021) sudah dibebaskan.
"Alhamdulillah pulang hampir semua," kata Aziz saat dikonfirmasi, Rabu (1/9/2021).
Puluhan simpatisan Rizieq diamankan usai terlibat kericuhan dengan petugas kepolisian di sekitar Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Kericuhan terjadi tak lama setelah pembacaan putusan banding atas perkara hasil swab test RS UMMI.
Baca selengkapnya di sini.
Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Timur telah menindak angkutan kota (angkot) yang menghalang-halangi ambulans di Jalan Bekasi Barat, Bali Mester, Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu (1/9/2021).
Angkot itu berjenis Mikrolet M32 berpelat B 1742 VT.
"Kami menindak kendaraannya. Angkot diberhentikan sementara operasinya, sekarang dikandangkan di Terminal Pulogadung," kata Kasi Dalops Sudinhub Jakarta Timur Riky Erwinda saat dikonfirmasi, Rabu petang.
Baca selengkapnya di sini.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi mengeluarkan Keputusan Gubernur mengenai perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di DKI Jakarta.
Dalam Kepgub tersebut ditetapkan PPKM level 3 akan berlangsung selama sepekan, dimulai 31 Agustus - 6 September 2021.
"Menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Covid-19 selama tujuh hari terhitung sejak tanggal 31 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 6 September 2021," tulis Kepgub yang diteken Anies.
Dalam Kepgub tersebut dijelaskan, setiap aktivitas keluar rumah harus sudah divaksinasi kecuali untuk anak di bawah 12 tahun atau mereka yang tidak bisa melakukan vaksinasi karena alasan medis.
Baca selengkapnya di sini.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai memberlakukan sanksi tilang kepada pelanggar aturan ganjil genap di DKI Jakarta pada Rabu (1/9/2021).
Pengawasan dan penindakan dilakukan dengan dua mekanisme yang berjalan beriringan, yakni mekanisme manual yang dilakukan oleh petugas polisi lalu lintas di lapangan dan juga dengan sistem kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
“(Penilangan) kita lakukan nanti dengan dua cara yaitu menggunakan ETLE dan dengan menggunakan tilang secara manual,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Rabu.
Baca selengkapnya di sini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.