JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi mengeluarkan Keputusan Gubernur mengenai perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di DKI Jakarta.
Dalam Kepgub tersebut ditetapkan PPKM level 3 akan berlangsung selama sepekan, dimulai 31 Agustus - 6 September 2021.
"Menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Covid-19 selama tujuh hari terhitung sejak tanggal 31 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 6 September 2021," tulis Kepgub yang diteken Anies.
Dalam Kepgub tersebut dijelaskan, setiap aktivitas keluar rumah harus sudah divaksinasi kecuali untuk anak di bawah 12 tahun atau mereka yang tidak bisa melakukan vaksinasi karena alasan medis.
Baca juga: Formula E Jakarta: Untung di Mata Anies, Buntung Prediksi Para Pengusul Hak Interpelasi
"Masyarakat yang telah divaksinasi dibuktikan dengan bukti status telah divaksin pada aplikasi Jakarta Kini (JAKI) atau sertifikat vaksin yang dikeluarkan pedulilindungi.id dan bukti vaksin yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang," tulis Kepgub.
Dalam Kepgub tersebut juga dijelaskan beragam pelonggaran yang diberikan dalam masa penerapan PPKM level 3 sebagai berikut:
1. Supermarket, pasar tradisional, swalayan
Kategori toko yang menjual bahan pokok ini diberikan pelonggaran jam operasional dari semulai dibatasi pukul 20.00 menjadi 21.00.
2. Pasar rakyat
Pasar rakyat yang menjual barang nonkebutuhan sehari-hari juga diberikan tambahan jam operasional, semula 15.00 menjadi 17.00.
Baca juga: Ingat, Sanksi Tilang Pelanggar Ganjil Genap di Jakarta Berlaku Mulai Hari Ini
3. Warung makan/warteg atau pedagang kaki lima
Mendapat pelonggaran jumlah pengunjung makan di tempat semula 25 persen menjadi 50 persen. Waktu operasional juga ditambah dari 20.00 menjadi 21.00.
4. Restoran atau rumah makan
Untuk area tertutup masih tidak diperbolehkan untuk membuka layanan makan di tempat.
Sedangkan restoran dengan area terbuka mendapat pelonggaran kapasitas pengunjung 50 persen dari sebelumnya 25 persen dan waktu buka diperpanjang dari 20.00 menjadi 21.00.
5. Mal dan pusat perbelanjaan
Kegiatan di mal dan pusat perbelanjaan mendapat pelonggaran waktu operasional menjadi 21.00 dari sebelumnya 20.00.
Beberapa aturan kegiatan masih diberlakukan pembatasan seperti kegiatan pada tempat kerja sektor non esensial, pembukaan tempat, kegiatan tempat ibadah dan kegiatan pada moda transportasi.
Baca juga: Jadwal dan Lokasi Mobil Vaksin Keliling dan Sentra Mini di Jakarta, Rabu 1 September
Berikut sejumlah aturan kegiatan yang belum mendapat perubahan pelonggaran atau masih sama dengan PPKM level 3 sebelumnya: