JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai memberlakukan sanksi tilang kepada pelanggar aturan ganjil genap di DKI Jakarta pada Rabu (1/9/2021).
Pengawasan dan penindakan dilakukan dengan dua mekanisme yang berjalan beriringan, yakni mekanisme manual yang dilakukan oleh petugas polisi lalu lintas di lapangan dan juga dengan sistem kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
“(Penilangan) kita lakukan nanti dengan dua cara yaitu menggunakan ETLE dan dengan menggunakan tilang secara manual,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Rabu.
Baca juga: Anies Keluarkan Kepgub, Ini Daftar Kegiatan yang Dilonggarkan Selama PPKM Level 3
Pelanggar yang terlihat oleh petugas akan ditindak secara langsung, sementara pelanggar yang tidak terdeteksi petugas akan mendapatkan surat tilang yang dikirim langsung ke alamat surat kendaraan.
Ganjil genap ini berlaku untuk seluruh pelat hitam, baik pelat pribadi maupun pelat khusus untuk instansi, tegas Sambodo.
Adapun ruas jalan di Jakarta di mana ganjil genap diberlakukan adalah sebagai berikut:
Kebijakan ini berlaku setiap hari mulai dari pukul 06.00 hingga 20.00 WIB.
Baca juga: 5 Tahun Kasus Kopi Sianida, Berbagai Kesaksian yang Memberatkan Jessica sebagai Pembunuh Mirna
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.