Agung menuturkan, dia dan kru ambulans akhirnya bisa membawa pasien itu ke RSCM.
"Pasien sakit stroke. Alhamdulillah, aman. Bisa dibawa ke RSCM," ujar Agung.
Angkot ditindak
Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Timur telah menindak angkot Mikrolet M32 itu.
"Kami menindak kendaraannya. Angkot diberhentikan sementara operasinya, sekarang dikandangkan di Terminal Pulogadung," kata Kasi Dalops Sudinhub Jakarta Timur Riky Erwinda saat dikonfirmasi, Rabu petang.
Baca juga: Angkot yang Halang-halangi Ambulans Bawa Pasien Stroke di Jatinegara Dikandangkan
Riky menyampaikan, izin operasi angkot tersebut diberhentikan sementara hingga 10 September 2021.
Ketika diperiksa, tambah Riky, sopir angkot juga tidak membawa surat izin mengemudi (SIM).
"Kami tidak menindak sopir karena bukan kewenangan kami," tutur Riky.
Kasus serupa dilakukan oknum TNI
Kasus menghalang-halangi ambulans ini mengingatkan kembali peristiwa serupa yang terjadi pada Kamis (12/8/2021) lalu.
Saat itu, oknum prajurit TNI Angkatan Darat menghalang-halangi laju ambulans di Jalan Otista Raya, Jatinegara.
Diketahui, oknum prajurit TNI AD itu adalah Praka AMT yang merupakan personel Kodam Jaya.
Praka AMT menghalang-halangi laju ambulans yang sedang membawa bayi kritis dari Puskesmas Jatinegara menuju Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Budhi Asih.
Sebelum traffic light, sopir ambulans memperlambat laju kendaraan, tetapi tidak sengaja menyerempet spion motor yang dikendarai Praka AMT. Spion motor terserempet karena Praka AMT tidak menepi dan memberi jalan ambulans.
Baca juga: Lima Fakta Kasus Oknum TNI Halangi Ambulans yang Bawa Bayi Kritis
Praka AMT tak terima, lalu mengejar ambulans dan menghalang-halanginya.