- Mobil perawatan dan fasilitas umum
- Mobil derek
- Kendaraan angkutan barang khusus.
Polisi dapat menindak kendaraan yang menggunakan rotator dan sirine yang tidak sesuai ketentuan.
Pelanggar aturan itu dapat dikenakan ketentuan pidana sesuai sesuai Pasal 287 ayat 4 Undang-Undnag Nomor 22 Tahun 2009.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.