JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menyegel kafe Holywings Kemang, Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada Minggu (6/9/2021) malam. Penyegelan Holywings dilakukan setelah terjadi pelanggaran protokol kesehatan di tempat itu pada Minggu (5/9/2021) dini hari.
Anggota Satpol PP DKI Jakarta datang ke Holywings Kemang pada Minggu malam sekitar pukul 22.45 WIB. Dua mobil Satpol PP DKI Jakarta parkir di seberang Holywings Kemang. Sesaat kemudian, anggota Satpol PP DKI Jakarta masuk ke dalam gedung Holywings.
“Kami mau cek dulu ke dalam,” ujar salah satu anggota Satpol PP DKI Jakarta yang enggan menyebutkan namanya.
Baca juga: 5 Outlet Holywings Jakarta Gelar Vaksinasi Covid-19, Ini Cara Daftarnya
Sekitar 10 menit, anggota Satpol PP DKI Jakarta kemudian keluar dari ruangan Holywings Kemang. Salah satu anggota Satpol PP menuju tembok di dekat pintu masuk Holywings dan menempelkan stiker sanksi administrasi penyelenggaraan kegiatan.
Dalam stiker tersebut, Satpol PP DKI Jakarta memberikan sanksi berupa penutupan selama 3x24 jam.
Satpol PP DKI Jakarta tak banyak berkomentar terkait penyegelan Holywings.
“Saya cuma melaksanakan tugas (penyegelan Holywings), mohon maaf ya,” ujar seorang anggota Satpol PP DKI Jakarta saat ditanya wartawan seusai melakukan penyegelan.
Ia lalu pergi meninggalkan wartawan.
Sebelumnya, Holywings Kafe digerebek polisi, tepatnya pada Minggu dini hari kemarin. Polisi melakukan razia dalam rangka pengawasan bar dan kafe di tengah masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
Saat razia tersebut, polisi menemukan kerumunan pengunjung di Holywings.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.