Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jalan Panjang Warga Kebun Sayur Ciracas Dapatkan Hak atas Data Kependudukan

Kompas.com - 06/09/2021, 07:52 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Warga Kebun Sayur, Kelurahan Ciracas, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, akhirnya diakui keberadaannya oleh negara.

Mereka mendapatkan hak atas data kependudukan setelah bertahun-tahun berjuang. Penyerahan data kependudukan secara simbolis dilaksanakan, Jumat (3/9/2021).

Para warga didampingi Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) yang selama ini ikut memperjuangkan hak warga Kebun Sayur.

Lurah Ciracas, Rikia Marwan mengatakan, warga Kebun Sayur kini terdaftar sebagai warga RT 05 RW 06 di kelurahannya.

Baca juga: Warga Kebun Sayur Ciracas Peroleh Data Kependudukan Setelah Bertahun-tahun Berjuang

"Ada sekitar 5,3 hektar lahannya. Warga-warga itu ikut RT 05," kata Rikia, Minggu kemarin.

Kepala Sektor Kecamatan Ciracas dari Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Timur, Irfan Sianturi menyebutkan, ada 100 warga Kebun Sayur yang mendapatkan data kependudukan untuk tahap pertama. Sementara total warga Kebun Sayur ada sekitar 2.000 jiwa. Itu artinya, proses pencetakan data kependudukan akan dilaksanakan secara bertahap.

"Ini data warga yang baru masuk. Kami akan proses sesuai data yang masuk," kata Irfan.

Konflik agraria

Warga Kebun Sayur mulai menggarap lahan seluas 5,3 hektar itu sejak 1980-an. Awalnya, sebagian besar dari mereka merupakan petani sayur yang menggarap lahan tersebut.

Namun, konflik lahan di Kebun Sayur berawal ketika Perum Perhubungan Djakarta (PPD) mengeklaim sebagai pemilik lahan pada 2009.

Klaim dibuat menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2003 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia dalam Perum PPD.

Warga mengalami ancaman penggusuran paksa oleh Perum PPD. Sebelum mengirimkan peringatan pada warga, PPD terlebih dahulu meminta PLN untuk memutus aliran listrik warga.

Tidak hanya itu, warga Kebun Sayur yang sebelumnya memiliki KTP sementara untuk domisili di Kebun Sayur, tidak dapat memperpanjang KTP karena dianggap tidak memiliki hak oleh pihak kelurahan.

Pengacara Publik LBH, Charlie Albajili mengatakan, PP yang digunakan sebagai klaim itu bertentangan dengan peraturan hukum yang lain.

"Karena menganggap tanah sebagai milik pemerintah, padahal belum ada hak atas tanah yang melekat di sana, sehingga pemerintah justru menggunakan prinsip hukum kolonial yaitu domein verklaring yang sudah tidak berlaku lagi," kata Charlie.

Pemerintah, lanjut dia, bahkan tidak melihat ada warga yang memiliki hak untuk mendaftarkan tanah lantaran telah menggarap lahan itu lebih dari 20 tahun dengan itikad baik.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polresta Bogor Tangkap 6 Pelaku Tawuran, Dua Orang Positif Narkoba

Polresta Bogor Tangkap 6 Pelaku Tawuran, Dua Orang Positif Narkoba

Megapolitan
Dilempar Batu oleh Pria Diduga ODGJ, Korban Dapat 10 Jahitan di Kepala

Dilempar Batu oleh Pria Diduga ODGJ, Korban Dapat 10 Jahitan di Kepala

Megapolitan
Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Megapolitan
Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Megapolitan
Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Megapolitan
Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com