Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jalan Panjang Warga Kebun Sayur Ciracas Dapatkan Hak atas Data Kependudukan

Kompas.com - 06/09/2021, 07:52 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Warga Kebun Sayur, Kelurahan Ciracas, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, akhirnya diakui keberadaannya oleh negara.

Mereka mendapatkan hak atas data kependudukan setelah bertahun-tahun berjuang. Penyerahan data kependudukan secara simbolis dilaksanakan, Jumat (3/9/2021).

Para warga didampingi Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) yang selama ini ikut memperjuangkan hak warga Kebun Sayur.

Lurah Ciracas, Rikia Marwan mengatakan, warga Kebun Sayur kini terdaftar sebagai warga RT 05 RW 06 di kelurahannya.

Baca juga: Warga Kebun Sayur Ciracas Peroleh Data Kependudukan Setelah Bertahun-tahun Berjuang

"Ada sekitar 5,3 hektar lahannya. Warga-warga itu ikut RT 05," kata Rikia, Minggu kemarin.

Kepala Sektor Kecamatan Ciracas dari Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Timur, Irfan Sianturi menyebutkan, ada 100 warga Kebun Sayur yang mendapatkan data kependudukan untuk tahap pertama. Sementara total warga Kebun Sayur ada sekitar 2.000 jiwa. Itu artinya, proses pencetakan data kependudukan akan dilaksanakan secara bertahap.

"Ini data warga yang baru masuk. Kami akan proses sesuai data yang masuk," kata Irfan.

Konflik agraria

Warga Kebun Sayur mulai menggarap lahan seluas 5,3 hektar itu sejak 1980-an. Awalnya, sebagian besar dari mereka merupakan petani sayur yang menggarap lahan tersebut.

Namun, konflik lahan di Kebun Sayur berawal ketika Perum Perhubungan Djakarta (PPD) mengeklaim sebagai pemilik lahan pada 2009.

Klaim dibuat menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2003 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia dalam Perum PPD.

Warga mengalami ancaman penggusuran paksa oleh Perum PPD. Sebelum mengirimkan peringatan pada warga, PPD terlebih dahulu meminta PLN untuk memutus aliran listrik warga.

Tidak hanya itu, warga Kebun Sayur yang sebelumnya memiliki KTP sementara untuk domisili di Kebun Sayur, tidak dapat memperpanjang KTP karena dianggap tidak memiliki hak oleh pihak kelurahan.

Pengacara Publik LBH, Charlie Albajili mengatakan, PP yang digunakan sebagai klaim itu bertentangan dengan peraturan hukum yang lain.

"Karena menganggap tanah sebagai milik pemerintah, padahal belum ada hak atas tanah yang melekat di sana, sehingga pemerintah justru menggunakan prinsip hukum kolonial yaitu domein verklaring yang sudah tidak berlaku lagi," kata Charlie.

Pemerintah, lanjut dia, bahkan tidak melihat ada warga yang memiliki hak untuk mendaftarkan tanah lantaran telah menggarap lahan itu lebih dari 20 tahun dengan itikad baik.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Pecat Ketua RW di Kalideres, Lurah Sebut karena Suka Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin

Pecat Ketua RW di Kalideres, Lurah Sebut karena Suka Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin

Megapolitan
Sopir JakLingko Ugal-ugalan, Penumpang Bisa Melapor ke 'Call Center' dan Medsos

Sopir JakLingko Ugal-ugalan, Penumpang Bisa Melapor ke "Call Center" dan Medsos

Megapolitan
Penjelasan Polisi Soal Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ Berubah Jadi Pelat Putih

Penjelasan Polisi Soal Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ Berubah Jadi Pelat Putih

Megapolitan
Cerita Warga soal Tanah di Perumahan New Anggrek 2 GDC Depok yang Longsor Tiap Hujan

Cerita Warga soal Tanah di Perumahan New Anggrek 2 GDC Depok yang Longsor Tiap Hujan

Megapolitan
Pemecatan Ketua RW di Kalideres Bukan Soal Penggelapan Dana, Lurah: Dia Melanggar Etika

Pemecatan Ketua RW di Kalideres Bukan Soal Penggelapan Dana, Lurah: Dia Melanggar Etika

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com