Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 06/09/2021, 16:18 WIB
Vitorio Mantalean,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Resto-bar Holywings Kemang, Jakarta Selatan, kemungkinan akan dijatuhi denda karena sudah lebih dari sekali melanggar protokol kesehatan dalam operasionalnya.

Holywings Kemang tercatat pernah disegel selama tiga hari pada 27 Maret 2021.

Teranyar, Holywings Kemang kembali disegel pada Minggu (5/9/2021) malam, menyusul membeludaknya pengunjung.

Menurut Pasal 28 ayat 2 huruf b Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021, pelanggaran berulang yang dilakukan oleh unit usaha kafe, rumah makan, atau restoran, seharusnya dijatuhi denda maksimum Rp 50 juta.

"Jika mengulangi pelanggaran perlindungan kesehatan masyarakat setelah diberikan teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka dikenakan denda administratif paling banyak Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)," tulis beleid itu.

Baca juga: Razia Holywings Epicentrum, Polisi Temukan Pelanggaran Jam Operasional

Sejak disegel semalam hingga saat ini, denda yang diamanatkan oleh regulasi itu belum dijatuhi oleh Satpol PP DKI Jakarta kepada Holywings Kemang.

Namun, Satpol PP sedang mempertimbangkan untuk melakukan hal itu.

"Iya ini (pelanggaran) yang terulang. Sudah kedua kali lebih," kata Kepala Satpol PP Kota Jakarta Selatan, Ujang Hermawan, kepada wartawan pada Senin (6/9/2021).

"Nanti dikenakan denda juga, tapi ini kan kita masih nunggu perintah pimpinan," ia menambahkan.

Ujang berujar, Holywings Kemang disegel karena melampaui jam operasional yang diizinkan dan tidak mematuhi protokol kesehatan.

Sanksi penyegelan selama 3x24 jam yang dijatuhi kemarin oleh Satpol PP DKI Jakarta disebut merupakan tindakan sementara.

"Untuk sementara ditutup sementara 3x24 jam. Tapi ke depannya, apakah ditutup selama PPKM, kita nanti lihat keputusan dari pimpinan," ujar Ujang.

Baca juga: Izin Usaha Holywings Kemang Terancam Dibekukan jika Masih Melanggar Aturan PPKM

Sementara itu, Polda Metro Jaya berencana memanggil manajemen kafe Holywings Kemang dan Epicentrum, Jakarta Selatan, terkait pelanggaran protokol kesehatan dan jam operasional.

"Kita akan lakukan pemeriksaan semua yang tersangkut di sini secara maraton sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam keterangannya, Senin.

Yusti mengatakan, Polda Metro Jaya tidak tebang pilih dalam menindak pelanggar aturan di tengah upaya menekan penyebaran Covid-19.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penerangan JPO Depan Trisakti Dikeluhkan Redup, Pengamat: Jangan-jangan Tidak Ada Anggaran...

Penerangan JPO Depan Trisakti Dikeluhkan Redup, Pengamat: Jangan-jangan Tidak Ada Anggaran...

Megapolitan
Penyalurannya Tak Merata, Golkar DKI Usul Bantuan KJP Dialihkan Jadi Sekolah Gratis

Penyalurannya Tak Merata, Golkar DKI Usul Bantuan KJP Dialihkan Jadi Sekolah Gratis

Megapolitan
Dokter Gadungan di Bekasi Praktik 5 Tahun, Mengaku Terdesak Kebutuhan Ekonomi

Dokter Gadungan di Bekasi Praktik 5 Tahun, Mengaku Terdesak Kebutuhan Ekonomi

Megapolitan
Usul KJP Dialihkan untuk Sekolah Gratis, F-Golkar: Anggaran Hanya Beda Dikit

Usul KJP Dialihkan untuk Sekolah Gratis, F-Golkar: Anggaran Hanya Beda Dikit

Megapolitan
Heru Budi Bakal Kembangkan Kepulauan Seribu Jadi 'Food Estate' Jakarta

Heru Budi Bakal Kembangkan Kepulauan Seribu Jadi "Food Estate" Jakarta

Megapolitan
Ada Demo, Arus Lalu Lintas di Depan Gedung DPR/MPR Dialihkan

Ada Demo, Arus Lalu Lintas di Depan Gedung DPR/MPR Dialihkan

Megapolitan
Barista Kedai Kopi di Jaksel Luka-luka Usai Diserang Orang Tak Dikenal

Barista Kedai Kopi di Jaksel Luka-luka Usai Diserang Orang Tak Dikenal

Megapolitan
Ada Demo di Depan DPR, Polisi Tutup Jalan Gatot Subroto Arah ke Slipi

Ada Demo di Depan DPR, Polisi Tutup Jalan Gatot Subroto Arah ke Slipi

Megapolitan
Di Usia Senja, Marbut di Pondok Labu Ini Tak Punya Kartu Lansia dan BPJS

Di Usia Senja, Marbut di Pondok Labu Ini Tak Punya Kartu Lansia dan BPJS

Megapolitan
Megahnya Masjid As Sofia Bogor yang Disebut Miniatur Masjid Nabawi

Megahnya Masjid As Sofia Bogor yang Disebut Miniatur Masjid Nabawi

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Kota Bogor Hari Ini, 19 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Kota Bogor Hari Ini, 19 Maret 2024

Megapolitan
Soal Gaji Marbut Masjid, Tamin: Alhamdulillah, yang Penting Bersyukur

Soal Gaji Marbut Masjid, Tamin: Alhamdulillah, yang Penting Bersyukur

Megapolitan
KPU DKI Buka Pendaftaran Cagub Independen Mulai 5 Mei 2024, Syaratnya KTP Warga Pendukung

KPU DKI Buka Pendaftaran Cagub Independen Mulai 5 Mei 2024, Syaratnya KTP Warga Pendukung

Megapolitan
Polisi dan Warga Ciduk 15 Remaja di Depok yang Hendak Tawuran

Polisi dan Warga Ciduk 15 Remaja di Depok yang Hendak Tawuran

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di DKI Jakarta Hari Ini, 19 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di DKI Jakarta Hari Ini, 19 Maret 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com