JAKARTA, KOMPAS.com - Resto-bar Holywings Kemang, Jakarta Selatan, kemungkinan akan dijatuhi denda karena sudah lebih dari sekali melanggar protokol kesehatan dalam operasionalnya.
Holywings Kemang tercatat pernah disegel selama tiga hari pada 27 Maret 2021.
Teranyar, Holywings Kemang kembali disegel pada Minggu (5/9/2021) malam, menyusul membeludaknya pengunjung.
Menurut Pasal 28 ayat 2 huruf b Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021, pelanggaran berulang yang dilakukan oleh unit usaha kafe, rumah makan, atau restoran, seharusnya dijatuhi denda maksimum Rp 50 juta.
"Jika mengulangi pelanggaran perlindungan kesehatan masyarakat setelah diberikan teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka dikenakan denda administratif paling banyak Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)," tulis beleid itu.
Baca juga: Razia Holywings Epicentrum, Polisi Temukan Pelanggaran Jam Operasional
Sejak disegel semalam hingga saat ini, denda yang diamanatkan oleh regulasi itu belum dijatuhi oleh Satpol PP DKI Jakarta kepada Holywings Kemang.
Namun, Satpol PP sedang mempertimbangkan untuk melakukan hal itu.
"Iya ini (pelanggaran) yang terulang. Sudah kedua kali lebih," kata Kepala Satpol PP Kota Jakarta Selatan, Ujang Hermawan, kepada wartawan pada Senin (6/9/2021).
"Nanti dikenakan denda juga, tapi ini kan kita masih nunggu perintah pimpinan," ia menambahkan.
Ujang berujar, Holywings Kemang disegel karena melampaui jam operasional yang diizinkan dan tidak mematuhi protokol kesehatan.
Sanksi penyegelan selama 3x24 jam yang dijatuhi kemarin oleh Satpol PP DKI Jakarta disebut merupakan tindakan sementara.
"Untuk sementara ditutup sementara 3x24 jam. Tapi ke depannya, apakah ditutup selama PPKM, kita nanti lihat keputusan dari pimpinan," ujar Ujang.
Baca juga: Izin Usaha Holywings Kemang Terancam Dibekukan jika Masih Melanggar Aturan PPKM
Sementara itu, Polda Metro Jaya berencana memanggil manajemen kafe Holywings Kemang dan Epicentrum, Jakarta Selatan, terkait pelanggaran protokol kesehatan dan jam operasional.
"Kita akan lakukan pemeriksaan semua yang tersangkut di sini secara maraton sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam keterangannya, Senin.
Yusti mengatakan, Polda Metro Jaya tidak tebang pilih dalam menindak pelanggar aturan di tengah upaya menekan penyebaran Covid-19.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.