JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya akan memanggil manajemen Holywings untuk diklarifikasi terkait pelanggaran protokol kesehatan dan jam operasional kafe di masa PPKM Level 3.
Pemanggilan dilakukan pasca razia yang dilakukan polisi di Holywings Kemang dan Epicentrum dalam dua hari terakhir.
"Kita akan lakukan pemeriksaan semua yang tersangkut di sini secara maraton sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam keterangannya, Senin (6/9/2021).
Baca juga: Dijadikan Tempat Berkerumun Saat PPKM, Siapa Pemilik Holywings Kemang?
Menurut Yusri, polisi tidak tebang pilih dalam menindak pelanggar aturan PPKM di Ibu Kota.
"Tekankan lagi bahwa kita tidak akan tebang pilih. Bukan cuma (Holywings) ini saja, siapapun yang melanggar prokes di masa PPKM ini akan kita proses," ucap Yusri.
Sebelumnya, polisi melakukan razia di Holywings Kemang, Jakarta Selatan, yang berlangsung pada Sabtu (4/9/2021) hingga Minggu dini hari.
Polisi menemukan kerumunan pengunjung di Holywings Kemang dalam razia yang dilakukan. Polisi juga merazia Holywings Epicentrum pada Minggu malam.
Terdapat pelanggaran aturan di kafe tersebut, yakni melampaui batasan jam operasional. Razia itu dilakukan dalam rangka pengawasan bar dan kafe di tengah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di Jakarta.
Saat ini Holywings Kemang mendapatkan sanksi dengan penutupan sementara selama 3x24 jam. Sedangkan Holywings Epicentrum mendapatkan sanksi teguran tertulis.
Baca juga: Picu Kerumunan dan Disegel Satpol PP, Sebenarnya Apa itu Holywings?
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.