JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberikan sanksi pembekuan izin usaha kepada manajemen Holywings Kemang jika kembali melanggar aturan PPKM.
Pembekuan izin usaha tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021.
"Sanksi pembekuan izin usaha sesuai Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub nomor 3 tahun 2021 akan diberlakukan kepada manajemen Holywings apabila kembali ditemukan melakukan pelanggaran ketentuan usaha di masa pandemi," tulis Satpol PP DKI dalam akun Instagram resminya @satpolpp.dki, Senin (6/9/2021).
Baca juga: Satpol PP DKI Tak Denda Holywings Kemang walaupun Sudah Lebih dari Sekali Disegel
Satpol PP DKi kini telah memberikan sanksi penutupan sementara selama tiga hari terhitung Minggu (5/9/2021).
Pemberian sanksi itu merupakan imbas pelanggaran jam operasional hingga adanya kerumunan di Holywings Kemang pada Sabtu (4/9/2021).
Kerumunan di Holywings Kemang diketahui saat polisi merazia kafe dan bar di Jakarta dalam rangka pengawasan di masa PPKM level 3.
"Dikenakan sanksi penutupan sementara 3x24 jam oleh petugas Satpol PP DKI Jakarta, Minggu (5/9/2021) setelah ditemukan terjadi pelanggaran ketentuan PPKM level 3," bunyi keterangan di akun Instagram @satpolpp.dki.
Satpol PP DKI kemudian mengimbau semua pelaku usaha di Ibu Kota untuk mematuhi aturan PPKM guna mengendalikan kasus Covid-19.
"Mohon kesadaran kepada semua pihak pelaku usaha untuk bersama mematuhi ketentuan dalam pengendalian penyebaran Covid 19 di Ibu Kota," lanjutnya.
Baca juga: Kafe Holywings Kemang dan Epicentrum Langgar Aturan PPKM Level 3 Jakarta
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kafe Holywings Kemang Ditutup Sementara, Izin Usahanya Bakal Dibekukan Jika Masih Melanggar PPKM
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.