JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menemukan pelanggaran aturan PPKM Level 3 di dua kafe Holywings di Jakarta yakni kawasan Kemang dan Kuningan.
Pada Sabtu (4/9/2021), polisi merazia di Holywings Kemang, Jakarta Selatan. Razia itu dilakukan dalam rangka pengawasan bar dan kafe di masa PPKM Level 3.
Polisi saat itu menemukan kerumunan pengunjung di Holywings Kemang.
Baca juga: Usai Jadi Lokasi Vaksinasi Covid-19, Kafe Holywings Kemang Ditutup karena Kerumunan
Anggota Satpol PP DKI lalu menempelkan stiker sanksi administrasi di Holywings Kemang.
Dalam stiker tersebut, Satpol PP DKI Jakarta memberikan sanksi berupa penutupan selama 3x24 jam.
Sehari berselang, polisi kembali menemukan pelanggaran di kafe Holywings tepatnya di Epicentrum, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
Kafe Holywings Epicentrum melanggar aturan jam operasional kafe di masa PPKM Level 3.
"Giat semalam itu kita temukan pelanggaran jam operasional. Karena sudah lewat dari ketentuan," ujar Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Juharsa dalam keterangannya, Senin (6/9/2021).
Mukti mengatakan, jajarannya memberikan sanksi tertulis terhadap pihak Holywings Epicentrum terkait pelanggaran tersebut.
"Semalam (sanksi) tertulis aja. Kalau nanti melanggar lagi baru kita akan tutup. Jadi baru tegur tertulis saja," kata Mukti.
Baca juga: Razia Holywings Epicentrum, Polisi Temukan Pelanggaran Jam Operasional
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.