JAKARTA, KOMPAS.com - Para pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang dituduh telah melakukan perundungan dan pelecehan seksual terhadap rekan sekantor berinisial MS angkat bicara.
Lewat pengacaranya, mereka membantah telah melakukan pelecehan seksual, tetapi mengakui ada perundungan terhadap MS.
Anton, kuasa hukum dari terduga pelaku berinisial RM, menyebutkan bahwa perundungan yang dilakukan kliennya masih dalam batas wajar.
"Kalaupun ada masalah yang dirilis itu tentang perbudakan kemudian ceng-cengan lah bahasa kita, itu hal yang biasa. Kalaupun yang dimaksud disuruh beli makan itu adalah mereka sering gantian, misalnya, ada yang mau makan, titip beli makan," kata Anton saat mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Senin (6/9/2021).
Baca juga: Pengacara Terduga Pelaku: Tak Ada Bukti Pelecehan Seksual di Kantor KPI
"Kalau jadi budaya atau tidak, saya kurang paham, tapi ya saya yakin juga temen-temen juga kalau orang sudah akrab biasalah yang kayak begitu selagi itu masih dalam batas wajar. Normal gitu lho," ujarnya.
Anton menilai, MS terlalu bawa perasaan sehingga akhirnya sampai membawa masalah ini ke publik dan ranah hukum.
"Ini masalah mungkin persepsi atau baperlah mungkin ya, tapi kami sayangkan. Kalau dia fair, tidak suka, di saat itu dong dia tegur kan," katanya.
Namun, Anton membantah bahwa kliennya melakukan pelecehan seksual pada MS pada 2015.
Baca juga: Dituduh Melecehkan Seksual, Para Pegawai KPI Bakal Lapor Balik ke Polisi
Ia juga menegaskan tidak pernah ada kejadian pada 2017 di mana MS mengaku dilempar ke kolam renang saat acara bimtek di Resort Prima Cipayung, Bogor.
"Baik kejadian 2015 dan 2017 itu semuanya tidak dapat dibuktikan dan teman-teman merasa tidak pernah melakukan," kata Anton.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.