JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di Jakarta kembali diperpanjang. Keputusan perpanjangan tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2021.
"Khusus kepada Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level 3," tulis Inmendagri yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, Senin (6/9/2021).
Dalam Inmendagri tersebut, enam wilayah yang termasuk dalam level tiga yaitu kota administrasi Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, Jakarta Pusat dan satu tambahan kabupaten administrasi kepulauan seribu.
Baca juga: Perpanjangan PPKM Jawa-Bali, ini Rincian Daerah Berstatus Level 3
Perpanjangan tersebut mulai berlaku Selasa (7/9/2021) sampai dengan 13 September 2021.
PPKM level 3 sudah dua pekan berjalan di Jakarta. PPKM level tiga pertama kali diterapkan pada 24-30 Agustus 2021 sesuai dengan keputusan Presiden Joko Widodo pada 23 Agustus 2021 lalu.
"Wilayah Aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya dan beberapa wilayah Kota Kabupaten lainnya sudah bisa berada di level 3 pada 24 Agustus 2021," kata Jokowi.
Penurunan level 4 ke level 3 di Jakarta diterapkan karena kasus Covid-19 yang semakin menurun, tingkat keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) di rumah sakit di Jakarta menurun dan proses vaksinasi yang sudah menjangkau jutaan warga.
Data teranyar, angka kumulatif kasus Covid-19 di Jakarta per 6 September 2021 mencapai 852.909. Dari angka tersebut, 834.489 dinyatakan sembuh, 5.061 berstatus pasien aktif dan 13.359 meninggal dunia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.