JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebutkan, penutupan kafe Holywings Kemang tidak sampai selesai pandemi seperti yang disebut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Riza mengatakan, penutupan Holywings Kemang hanya sampai pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) selesai.
"Bukan sampai pandemi selesai, sampai PPKM selesai. Kalau pandemi bisa bertahun-tahun," ujar Riza melalui rekaman suara, Kamis (9/9/2021).
Baca juga: Anies: Holywings Kemang Tidak Boleh Beroperasi Sampai Pandemi Selesai
Riza mengatakan, penutupan operasional Holywings Kemang sudah diputuskan hingga PPKM dicabut oleh pemerintah pusat.
Sanksi itulah yang tertulis dalam keputusan yang diberikan Pemprov DKI Jakarta kepada pihak Holywings.
"Kemarin kan tulisan (keputusan) di situ sudah jelas selama PPKM," ujar dia.
Pernyataan Riza berbeda dengan pernyataan Anies sebelumnya yang menyatakan bahwa Holywings ditutup sampai pandemi Covid-19 selesai.
Baca juga: Selain Dilarang Beroperasi Selama PPKM, Holywings Kemang Didenda Rp 50 Juta
Anies mengatakan, penutupan Holywings hingga pandemi selesai menjadi pesan agar seluruh warga taat terhadap protokol kesehatan.
"Kita akan melakukan tindakan dan pelanggaran-pelanggaran seperti yang dilakukan Holywings kemarin, itu tidak akan dibiarkan dan ditutup sampai pandemi selesai. Makanya saya katakan ini pesan bagi semuanya," ujar Anies di hari yang sama.
Adapun Holywings Cafe di Kemang, Jakarta Selatan, digerebek polisi pada Minggu (5/9/2021) dini hari.
Baca juga: Tegaskan Holywings Ditutup Selama Pandemi, Anies: Pesan bagi Semua
Polisi melakukan razia pengawasan bar dan kafe di masa PPKM level 3 dan menemukan kerumunan di Holywings Cafe.
“Penindakan sanksi yang dikenakan terhadap Holywings ini adalah pembekuan sementara izin beraktivitas. Secara operasional izinnya kami bekukan. Kemudian dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp 50 juta,” ujar Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin, Senin (6/9/2021).
Arifin mengatakan, Holywings Kemang dilarang beroperasi selama pemerintah memberlakukan kebijakan PPKM di level apa pun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.