JAKARTA, KOMPAS.com - Crowd free night pada empat ruas jalan di Jakarta untuk menekan mobilitas masyarakat telah diberlakukan sejak Jumat (10/9/2021).
Keempat jalan yang diberlakukan crowd free night pada akhir pekan dan hari libur nasional itu, yakni Jalan Jenderal Sudirman-Thamrin, SCBC, Kemang Raya, dan Asia-Afrika.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, selain crowd free night, jajarannya juga melakukan patroli untuk mencegah terjadinya kerumunan di jalan dan sejumlah restoran dan kafe.
Baca juga: Polisi Pertimbangkan Perluas Penerapan Crowd Free Night di Jakarta
"Kami mengharapkan informasi dari masyarakat mengenai tempat-tempat mana saja yang masih melaksanakan kegiatan operasional melebihi jam batas waktu yang telah ditentukan," ujar Sambodo, Jumat (10/9/2021) malam.
Selain itu, Sambodo juga mengimbau kepada masyarakat yang beraktivitas keluar rumah untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dan tidak berkerumun dalam restoran atau kafe.
"Kita melibatkan Satpol PP yang nanti akan langsung melakukan penindakan terhadap tempat-tempat umum yang masih menimbulkan kerumunan," kata Sambodo.
Ditlantas Polda Metro Jaya memberlakukan crowd free night di empat titik jalan di Jakarta guna menekan mobilitas masyarakat yang dimulai pada Jumat malam.
Baca juga: 4 Fakta Penangkapan Tersangka Teroris di Grogol Petamburan
Polisi menyebut crowd free night diberlakukan karena di empat jalan tersebut kerap terjadi pelanggaran aturan PPKM seperti adanya kerumunan hingga balap liar.
Adapun waktu pemberlakuan crowd free night di empat ruas jalan tersebut dibagi menjadi dua tahap, yakni pukul 22.00-24.00 WIB dan 24.00-04.00 WIB.
Untuk penerapan waktu crowd free night pertama dilakukan dengan filterisasi kendaraan.
Dengan demikian, bagi pengendara yang tergabung dalam komunitas, terlebih menggunakan kendaraan dengan knalpot bising, tidak diperbolehkan melintas.
Sementara untuk waktu crowd free night pukul 24.00-04.00 WIB, hanya diperbolehkan untuk kendaraan darurat, tamu hotel, dan warga penghuni di jalan yang diberlakukan aturan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.