Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepala SMKN 5 Tangerang Punya Harta Rp 1,6 Triliun, BKD: Berasal dari Tanah Warisan Istri

Kompas.com - 13/09/2021, 11:28 WIB
Muhammad Naufal,
Nursita Sari

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Kepala SMKN 5 Tangerang, Kota Tangerang, Nurhali, masuk daftar 10 pejabat terkaya versi laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Nurhali berada di urutan ketujuh dalam daftar tersebut.

Berdasarkan LHKPN yang disetor ke KPK pada 17 Februari 2021, Nurhali memiliki harta kekayaan senilai Rp 1,6 triliun (Rp 1.601.972.500.000).

Baca juga: Saingi Sandiaga Uno, Wakil Camat dan Kepala Sekolah Masuk Daftar Pejabat Terkaya versi LHKPN KPK

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Komarudin membenarkan bahwa harta kekayaan Nurhali sekitar Rp 1,6 triliun.

Komarudin menyampaikan, harta kekayaan Nurhali mayoritas merupakan tanah di Jakarta Utara yang merupakan warisan dari keluarga istrinya.

"(Harta paling besar berasal dari) uang tanah. Itu tanah warisan, tanah warisan istrinya. Konsep kita data suami istri kan jadi satu," kata Komarudin melalui sambungan telepon, Senin (13/9/2021).

Berdasarkan LHKPN yang dilaporkan Nurhali, tanah warisan di Jakarta Utara itu seluas 80.000 meter persegi dan memiliki nilai bulat Rp 1,6 triliun.

Komarudin menjelaskan, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa substansi dari laporan yang diserahkan Nurhali ke KPK.

Baca juga: Tambah 1 Lagi, Kini Ada 46 Napi Tewas akibat Kebakaran Lapas Tangerang

BKD hanya mengingatkan para pegawai negeri sipil (PNS) untuk melaporkan harta kekayaan mereka.

"Masing-masing pelapor, yang bersangkutan yang ngisi. Itu kan secara online, ngisi formulir, diisi. Jenis barangnya, jenis kekayaannya, nilainya, kapan perolehannya, cara memperolehnya," ucap Komarudin.

"Kalau dokumen memang tidak diserahkan, tapi di situ ada pernyataan bahwa memberikan kuasa kepada KPK untuk meneliti keabsahan, kebenaran dokumen, dan lainnya," imbuh Komarudin.

Komarudin mengetahui harta kekayaan Nurhali karena BKD memantau proses pelaporan LHKPN oleh para PNS. Menurut Komarudin, proses pelaporan yang dilakukan Nurhali telah sesuai prosedur.

"Nah menurut kami, BKD, itu (proses input data) sudah benar," tuturnya.

Baca juga: Kebakaran Lapas Tangerang Tewaskan 45 Napi, Menkumham Yasonna Dinilai Lalai

Hingga saat ini, Kompas.com masih mencoba menghubungi Nurhali secara langsung maupun melalui pesan singkat.

Namun, saat ini Nurhali masih ada kegiatan di SMKN 5 Tangerang sehingga belum merepons.

Berdasarkan LHKPN yang dilaporkan, secara terperinci, Nurhali memiliki lima bidang tanah yang berada di Jakarta dan Tangerang dengan nilai keseluruhan Rp 1.601.352.000.000.

Nurhali juga mempunyai dua unit mobil, salah satunya Pajero Dakar, serta satu unit sepeda motor dengan estimasi nilai Rp 558 juta.

Nurhali turut menyampaikan harta bergerak lainnya sebesar Rp 74 juta. Kemudian, kas dan setara kas Rp 4,5 juta, serta harta lainnya Rp 30 juta.

Total harta kekayaan bruto Nurhali senilai Rp 1.602.018.500.000. Namun, Nurhali memili utang sebesar Rp 46 juta sehingga harta kekayaan bersihnya Rp 1.601.972.500.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com