JAKARTA, KOMPAS.com - Aparat Polsek Tambora meringkus dua pemuda berinisial AT (32) dan HA (28) yang membawa kabur motor di Jalan Gang Gerindo V RT 08/04, Duri Selatan, Tambora Jakarta Barat, pada Jumat, (10/9/2021).
"Kedua pemuda ini diamankan polisi setelah nekat membawa kabur motor dengan cara masuk ke rumah korban melalui jendela lalu mengambil kunci motor korban," jelas Kapolsek Tambora Kompol M Faruk Rozi dalam keterangan tertulis Senin, (13/9/2021).
Faruk menjelaskan, pencurian pada Jumat terjadi pada pukul 00.30 WIB.
Mulanya, kedua pelaku hanya sedang berkumpul di Jalan Jamblang 1, Tambora, tanpa merencanakan apapun.
Baca juga: Remaja di Srengseng Malah Acungkan Celurit dan Bawa Kabur Motor Saat Ditagih Utang
"Namun, sudah sudah dini hari dan gelap serta keadaan sepi, timbul niat pelaku AT untuk melakukan kejahatan," kata Faruk.
AT kemudian masuk ke dalam sebuah gang dan menemukan jendela rumah tengah terbuka.
Sementara, HA tetap berada di lokasi mereka berkumpul sebelumya.
"AT masuk ke dalam rumah korban melalui jendela lalu melihat adanya kunci sepeda motor yang berada di atas kulkas, kemudian pelaku ambil kemudian bergegas keluar melalui jendela rumah," jelas Faruk.
Motor pun segera dibawa oleh AT ke tempat semula ia dan HA berkumpul.
HA diinstruksikan AT untuk membawa motor milik AT, sementara AT membawa pulang motor hasil curian.
Baca juga: Maling di Jakarta Kembalikan Motor Curian kepada Sang Pemilik Disertai Surat Permohonan Maaf
"AT membawa sepeda motor hasil curian menuju daerah wilayah Angke (Tambora, Jakarta Barat) yang rencana akan dijual atau gadai kepada seorang yang dikenal sebesar Rp 500.000," jelas Faruk.
Hasil penjualan itu kemudian dibagi oleh AT kepada HA.
Mendapati motornya raib, korban bernama Hery melaporkan kejadian ke Mapolsek Tambora.
Berbekal laporan, polisi mencari keberadaan AT dan HA berikut motor curian.
Ternyata, salah seorang warga yang berada di lokasi kejadian melihat AT saat membawa motor curian sehingga dapat menginformasikan ciri-ciri pelaku.
"Kemudian tim berhasil mengamankan AT
yang berprofesi sebagai pedagang yang tidak jauh dari lokasi kejadian, kemudian juga mengamankan pelaku lainnya yakni HA," jelas Faruk.
Kedua pelaku mengakui perbuatan di depan polisi. Kini, para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.