JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, banyak pengemudi mobil menjadi korban jambret dari para pelaku DS, S, dan M yang telah ditangkap.
Adapun modus aksi DS dan S ini dengan mengendarai sepeda motor serta mengambil ponsel pengemudi mobil yang berhenti di traffic light dengan kaca terbuka.
"Cukup banyak korban (dari para pelaku). Ini sangat meresahkan masyarakat," ujar Yusri dalam keterangannya, Jumat (16/9/2021).
Hanya saja, kata Yusri, pengemudi mobil yang menjadi korban para pelaku jambret itu tidak semua melaporkan ke polisi.
Baca juga: Sudah Tangkap Kaptennya, Polisi Buru Kelompok Jambret yang Incar Pengemudi Mobil di Lampu Merah
"Memang yang menjadi kendala banyak masyarakat yang tidak mau melaporkan. Sehingga pergerakan kami sulit," kata Yusri.
Yusri mengimbau masyarakat yang pernah menjadi korban jambret di traffic light kawasan Jakarta Utara dan Jakarta Timur untuk segera melapor.
"Ini sebagai edukasi bagi masyarakat segara dilaporkan. Laporan dari masyarakat kepada polisi untuk kita bisa kembangkan," kata Yusri.
Sebelumnya, DS, S dan M ditangkap setelah adanya laporan dari masyarakat yang menjadi korban jambret para pelaku pada 11 Agustus 2021.
Para pelaku beraksi biasanya dengan menggunakan sepeda motor secara berboncengan. Satu berperan sebagai joki dan pemetik.
Baca juga: Residivis Jambret yang Kerap Beraksi di Jakut dan Jaktim Ditangkap
Mereka menunggu pengendara yang lengah bermain ponsel di dalam mobil dengan kaca terbuka di traffic light umumnya kawasan Jakarta Utara dan Jakarta Timur.
"DS ini yang melakulan penjambretan. Kedua S ini tugas dan peran sebagai joki. Ketiga M ini adalah penadah hasil curian dari para pelaku yang beraksi," kata Yusri.
DS diketahui merupakan residivis dengan kasus yang sama. Dia pernah ditangkap pada tahun 2019 dan keluar 2019.
DS kemudian kembali menjalani aksinya setelah keluar dari penjara. Dia bersama kompolotannya bisa menjabret tiga hingga empat kali dalam sepekan sebelum akhirnya ditangkap.
Polisi mengamankan barang bukti berupa sepeda motor yang kerap digunakan pelaku saat beraksi dan sejumlah ponsel korban.
Adapun para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.