Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 21/09/2021, 05:20 WIB
Muhammad Naufal,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - LBH Masyarakat dan LBH lain menilai, pemerintah harus menunjukkan bentuk tanggung jawab lain kepada keluarga korban narapidana (napi) yang tewas dalam peristiwa kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang.

Keluarga dari para narapidana (napi) yang tewas diberikan santunan sebesar Rp 30 juta oleh Pemerintah Pusat.

"Prinsipnya kalau bagi kami, nyawa ini seharusnya tidak dibayar dengan Rp 30 juta itu," ungkap Pengacara publik LBH Masyarakat Maruf Bajammal melalui sambungan telepon, Senin (20/9/2021).

"Harus ada bentuk pertanggungjawaban pemerintah seperti apa," sambung dia.

Baca juga: LBH Masyarakat Akan Bertemu 9 Keluarga Napi Tewas di Lapas Tangerang yang Hendak Tuntut Pemerintah

Menurut dia, pemberian santunan Rp 30 juta tersebut tak lantas menyelesaikan permasalahan yang dialami oleh keluarga korban tewas.

"Apakah kemudian dengan Rp 30 juta itu semua masalah selesai? Seharusnya tidak seperti ini," ungkapnya.

Maruf menambahkan, setelah hampir dua pekan usai kebakaran yang menewaskan 49 napi itu terjadi, pemerintah belum menunjukkan upaya untuk membenahi sistem di lapas se-Indonesia.

Oleh karenanya, dia menagih komitmen pemerintah untuk membenahi sistem di lapas.

"Belum ditunjukkan oleh pemerintah hari ini untuk membenahi lapas kita," kata Maruf.

"Kita minta komitmen pemerintah," sambungnya.

Baca juga: Tiga Petugas Jadi Tersangka Kasus Kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang

LBH Masyarakat, Imparsial, LBH Jakarta, dan LPBH Nahdlatul Ulama Tangerang sedang memberikan pendampingan hukum kepada sembilan keluarga dari napi yang tewas untuk menuntut tanggung jawab pemerintah soal kebakaran itu.

Pada Selasa (21/9/2021) atau Rabu (22/9/2021), pihaknya berencana berkomunikasi secara langsung kepada sembilan keluarga yang meminta pendampingan hukum dan hendak menuntut pemerintah.

Menurut dia, para keluarga korban hendak menuntut pemerintah lantaran mereka tidak ingin permasalahan tewasnya napi itu berakhir tanpa ada pertanggungjawaban.

Adapun kebakaran Lapas Tangerang terjadi pada Rabu (8/9/2021). Akibat kebakaran itu, total napi yang meninggal berjumlah 49 orang.

Baca juga: Seorang Napi Korban Kebakaran Lapas Tangerang Masih Dirawat di RS

Seorang napi hingga kini masih dirawat di RSUD Kabupaten Tangerang.

Hasil penyidikan Kepolisian, tiga petugas Lapas ditetapkan sebagai tersangka. Ketiga tersangka tersebut berinisial RU, S dan Y.

"Di dalam gelar perkara ditetapkan tiga tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Senin.

Mereka dijerat Pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

Yusri tak mengungkap peran atau jabatan dari ketiga petugas lapas yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Pengacara SYL Ingatkan Pihak Firli Bahuri: Hati-hati Buat 'Statement', Jangan Bikin Gaduh

Pengacara SYL Ingatkan Pihak Firli Bahuri: Hati-hati Buat "Statement", Jangan Bikin Gaduh

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Ingatkan Heru Budi untuk Netral pada Pemilu 2024

Ketua DPRD DKI Ingatkan Heru Budi untuk Netral pada Pemilu 2024

Megapolitan
Gibran Mengaku Sudah Siap Ikuti Debat Cawapres

Gibran Mengaku Sudah Siap Ikuti Debat Cawapres

Megapolitan
Kampanye Dimulai, TPD DKI Paparkan Sepak Terjang Ganjar-Mahfud ke Warga

Kampanye Dimulai, TPD DKI Paparkan Sepak Terjang Ganjar-Mahfud ke Warga

Megapolitan
Bantah Kampanye di CFD Jakarta meski Bagikan Susu, Gibran: Tak Ada Ajakan 'Nyoblos' dan APK

Bantah Kampanye di CFD Jakarta meski Bagikan Susu, Gibran: Tak Ada Ajakan "Nyoblos" dan APK

Megapolitan
Alasan Gibran Bagi-bagi Susu di CFD Sudirman-Thamrin, Massanya Paling Banyak

Alasan Gibran Bagi-bagi Susu di CFD Sudirman-Thamrin, Massanya Paling Banyak

Megapolitan
Kuasa Hukum Pastikan SYL Pernah Komunikasi dengan Firli Bahuri Saat Terjerat Kasus Korupsi

Kuasa Hukum Pastikan SYL Pernah Komunikasi dengan Firli Bahuri Saat Terjerat Kasus Korupsi

Megapolitan
Gibran dan Istrinya Bagi-bagi Susu Kotak di CFD Jakarta, Langsung Dikerumuni Warga

Gibran dan Istrinya Bagi-bagi Susu Kotak di CFD Jakarta, Langsung Dikerumuni Warga

Megapolitan
Gencarkan Kampanye Ganjar-Mahfud di Jakarta, TPD DKI: Kami Berhadapan dengan Putra Jokowi dan Eks Gubernur

Gencarkan Kampanye Ganjar-Mahfud di Jakarta, TPD DKI: Kami Berhadapan dengan Putra Jokowi dan Eks Gubernur

Megapolitan
Menggaungkan Kemerdekaan Palestina dalam Aksi Munajat 212 Monas...

Menggaungkan Kemerdekaan Palestina dalam Aksi Munajat 212 Monas...

Megapolitan
Kekecewaan Warga Cililitan Sudah Sebulan Layanan Air PAM Bermasalah: Terpaksa Beli Air Lagi, padahal Rutin Bayar

Kekecewaan Warga Cililitan Sudah Sebulan Layanan Air PAM Bermasalah: Terpaksa Beli Air Lagi, padahal Rutin Bayar

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Surat Rizieq Shihab buat Menlu Retno dalam Munajat 212 | Pesan Waketum MUI soal Pilpres | Arah Politik PA 212

[POPULER JABODETABEK] Surat Rizieq Shihab buat Menlu Retno dalam Munajat 212 | Pesan Waketum MUI soal Pilpres | Arah Politik PA 212

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK47 Pasar Minggu-Ciganjur via Ragunan

Rute Mikrotrans JAK47 Pasar Minggu-Ciganjur via Ragunan

Megapolitan
Bocah 11 Tahun yang Tenggelam di Kali Angke Belum Ditemukan, Pencarian Dilanjutkan Besok

Bocah 11 Tahun yang Tenggelam di Kali Angke Belum Ditemukan, Pencarian Dilanjutkan Besok

Megapolitan
Toyota Vellfire Tabrak Truk di Tol Slipi, Pengemudi Meninggal Dunia

Toyota Vellfire Tabrak Truk di Tol Slipi, Pengemudi Meninggal Dunia

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com