Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bruder Angelo Disidang karena Pencabulan Anak, Pengacara Korban: Ini Sejarah di Indonesia

Kompas.com - 22/09/2021, 22:42 WIB
Vitorio Mantalean,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Perkara pencabulan anak-anak panti asuhan yang dilakukan oleh seorang biarawan gereja di Depok, Jawa Barat, Lukas Lucky Ngalngola alias Bruder Angelo, kini bergulir di meja hijau.

Sidang perdana beragendakan pembacaan dakwaan terhadap Angelo rampung digelar pada Rabu (22/9/2021).

Pengacara para korban Angelo, Ermelina Singereta, beranggapan bahwa diprosesnya Angelo di pengadilan merupakan suatu pencapaian tersendiri, terlepas dari sulitnya menjebloskan Angelo ke persidangan yang butuh 1 tahun sejak laporan kepolisian dibuat.

"(Ini) sejarah di republik ini karena pelaku yang ditandakutipkan sebagai biarawan bisa dibawa ke proses peradilan," kata Ermelina ditemui di Pengadilan Negeri Depok, Rabu.

"Itu sesuatu yang sangat luar biasa dan ini terobosan yang luar biasa yang dilakukan aparat penegak hukum," ia menambahkan.

Baca juga: Pengacara Korban Berharap Bruder Angelo Dihukum Maksimal

Jaksa penuntut umum mendakwa Angelo dengan Pasal 82 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Dalam beleid itu, Angelo terancam hukuman 5-15 tahun penjara, ditambah sepertiga masa kurungan karena ia berstatus sebagai pengasuh anak-anak yang ia cabuli.

Ia dituduh melakukan rudapaksa terhadap anak-anak Panti Asuhan Kencana Bejana Rohani, panti asuhan yang ia kelola bersama beberapa orang lain.

Ermelina berujar, pihak kuasa hukum sebetulnya berharap agar Angelo dapat dihukum maksimal.

Hukuman maksimal menurut dakwaan itu, yakni 20 tahun penjara. Hukuman itu dianggap adil atas apa yang telah diperbuat Angelo.

"Tetapi satu hal yang perlu dipetik kita semua, ini adalah sebuah bentuk pendidikan kepada publik, bahwa yang institusi yang susah untuk ditembus (institusi agama, gereja) akhirnya ditembus juga untuk dibawa di proses peradilan," tutup Ermelina.

Angelo pertama kali dilaporkan ke polisi pada 13 September 2019, karena diduga mencabuli 3 anak yang ia asuh di Panti Asuhan Kencana Bejana Rohani.

Angelo sempat ditahan pada 2019, namun ia bebas karena polisi tak mampu melengkapi berkas pemeriksaan selama 3 bulan jangka waktu penahanan.

Baca juga: Saat Korban Pelecehan Bruder Angelo Buka Suara: Hidup Kami di Tangan Pelaku, Kami Takut

Anak-anak korban pencabulan itu disebut sudah terpencar karena panti asuhannya bubar begitu ia ditangkap.

Polisi kemudian kesulitan menghimpun barang bukti dan keterangan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Megapolitan
PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

Megapolitan
Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Megapolitan
Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Megapolitan
Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Megapolitan
Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Megapolitan
Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Megapolitan
Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Megapolitan
Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Megapolitan
Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Megapolitan
Heru Budi Harap 'Groundbreaking' MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Heru Budi Harap "Groundbreaking" MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Megapolitan
Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com