Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Penonaktifan 3 Tersangka Kasus Kebakaran Lapas Tangerang, Kemenkumham: Kalapas yang Pertimbangkan

Kompas.com - 23/09/2021, 20:30 WIB
Muhammad Naufal,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Kepolisian menetapkan tiga tersangka berinisial RU, S, dan Y, atas kasus kebakaran di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang terjadi pada Rabu (8/9/2021).

Ketiganya masih aktif bertugas di lapas, meski telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin (20/9/2021).

Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Wilayah Banten Agus Toyib mengatakan, pertimbangan soal menonaktifkan tiga tersangka kasus kebakaran sepenuhnya merupakan wewenang Pelaksana harian (Plh) Kepala Lapas Kelas I Tangerang Nirhono Jatmokoadi.

"Plh Kalapas (Kepala Lapas) yang mempertimbangkan perlu atau tidaknya (tiga tersangka dinonaktifkan)," katanya melalui pesan singkat, Kamis (23/9/2021).

Baca juga: Kepala KPLP dan Kasubag Umum Lapas Tangerang Kembali Diperiksa Terkait Kebakaran

Dia mengakui, ketiganya memang masih bekerja sebagai petugas di Lapas Kelas I Tangerang hingga Kamis ini.

Di satu sisi, Agus mengeklaim bahwa Nirhono dapat menghadirkan RU, S, dan Y saat ada panggilan dari kepolisian.

"Tiga petugas ini masih berstatus petugas lapas. Tentu jika ada panggilan pemeriksaan dari kepolisian akan dihadirkan oleh Plh Kalapas," urai dia.

Saat ditanya apa pihaknya akan memberi saran ke Nirhono soal kelanjutan status tiga tersangka itu, Agus berujar bahwa Kantor Kemenkumham Wilayah Banten tak akan memberi rekomendasi.

Baca juga: Tiga Tersangka Kasus Kebakaran Lapas Tangerang Masih Bertugas Hingga Hari Ini

"Enggak ada (saran)," katanya secara singkat.

Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti sebelumya berujar, pihaknya telah menerima surat penetapan tersangka ketiga orang itu dari kepolisian.

Meski telah menerima surat itu, pihaknya belum melakukan tindak lanjut apapun.

Padahal, Rika sempat mengatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti tiga tersangka itu setelah pihaknya menerima surat penetapan.

"Nanti kita lihat, kalau memang sudah ada surat penetapan, maka kita akan melakukan langkah selanjutnya," kata dia, Selasa (21/9/2021).

Hasil penyidikan Kepolisian, tiga petugas Lapas ditetapkan sebagai tersangka. Ketiga tersangka tersebut berinisial RU, S dan Y.

Meski telah menetapkan tiga tersangka, kepolisian akan kembali menggelar perkara kasus Lapas Kelas I Tangerang pada Jumat (24/9/3021) malam atau Sabtu mendatang.

Gelar perkara yang akan dilakukan untuk mendalami perihal Pasal 187 dan 188 KUHP mengenai penyebab kebakaran Lapas Kelas I Tangerang. 

Menurut Polisi, gelar perkara yang dilakukan untuk menetapkan tersangka baru dalam insiden kebakaran Lapas Kelas I Tangerang.

Adapun kebakaran Lapas Tangerang terjadi pada Rabu (8/9/2021). Akibat kebakaran tersebut, total napi yang meninggal berjumlah 49 orang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com