JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberlakukan kebijakan crowd free night bersamaan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada 21 September hingga 4 Oktober 2021.
Kebijakan crowd free night diberlakukan guna menekan mobilitas masyarakat khususnya pada akhir pekan.
Crowd Free Night Jakarta berlaku di empat titik yakni:
Crowd free night diberlakukan di empat jalan tersebut karena kerap terjadi pelanggaran aturan PPKM seperti kerumunan hingga adanya balap liar.
Baca juga: Apa Artinya Crowd Free Night yang Berlaku di Jakarta, Tangerang, dan Bekasi?
Polisi kemudan menambah titik crowd free night di kawasan Tangerang dan Bekasi yakni:
Crowd free night di Jakarta, Tangerang, dan Bekasi berlaku setiap Jumat-Minggu serta hari libur nasional mulai pukul 22.00-04.00 WIB.
Waktu pemberlakuan crowd free night dibagi menjadi dua tahap, yakni pukul 22.00-24.00 WIB dan 24.00-04.00 WIB.
Untuk penerapan crowd free night pertama pukul 22.00-24.00 WIB dilakukan dengan filterisasi kendaraan, baik pribadi maupun komunitas. Artinya, kendaraan masih boleh melintas kecuali komunitas geng motor yang memicu kerumunan.
Baca juga: Polisi Terapkan Crowd Free Night di Alam Sutra, Bintaro, Summarecon Bekasi
Sementara itu, waktu crowd free night pukul 24.00-04.00 WIB hanya diperbolehkan untuk kendaraan darurat, tamu hotel, dan warga penghuni di jalan yang diberlakukan aturan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.