Sedangkan, tersangka I mengaku tidak tahu bahwa perbuatannya telah merenggut nyawa korban.
"Saya dalam keadaan sadar. Saya tusuk sekali saja di bagian dada sebelah kiri," kata I kepada wartawan.
Tersangka juga menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga dan komandan korban.
Baca juga: Tersangka Pembunuh Anggota TNI di Depok Minta Maaf ke Keluarga dan Komandan Korban
"Saya minta maaf, Bapak, untuk perlakuan saya kepada anggota Bapak," kata I kepada Kolonel Nurdin, Komandan Menzikon Puziad, satuan tempat Sertu Lopo bertugas.
"Terutama buat keluarganya, saya minta maaf, terima kasih," tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka I dijerat Pasal 338 atau 351 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.