TANGERANG, KOMPAS.com - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) akhirnya menonaktifkan tiga petugas yang menjadi tersangka dalam kasus kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin (20/9/2021), ketiganya baru dinonaktifkan pada Jumat (24/9/2021).
Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti menyatakan bahwa RU, S, dan Y dinonaktifkan untuk memudahkan proses pemeriksaan polisi yang dilakukan ke tiga orang itu.
Baca juga: Polisi: Ada Kemungkinan Tersangka Lain pada Kasus Kebakaran Lapas Tangerang
"(Memudahkan) proses hukum yang sedang berjalan," katanya melalui pesan singkat, Jumat.
Rika menyatakan, keputusan soal penonaktifan ketiga tersangka itu berdasarkan keputusan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten Agus Toyib.
"Keputusan terbaru dari Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Banten, (RU, S, dan Y) dinonaktifkan dari Lapas Kelas I Tangerang," ucap dia.
Durasi antara ditetapkannya tiga orang itu sebagai tersangka hingga dinonaktifkan tergolong cukup lama.
Meski telah menetapkan tiga tersangka, kepolisian akan kembali menggelar perkara kasus Lapas Kelas I Tangerang pada Jumat malam ini atau Sabtu besok.
Gelar perkara yang akan dilakukan untuk mendalami perihal Pasal 187 dan 188 KUHP mengenai penyebab kebakaran Lapas Kelas I Tangerang.
Menurut Polisi, gelar perkara yang dilakukan untuk menetapkan tersangka baru dalam insiden kebakaran Lapas Kelas I Tangerang.
Adapun kebakaran Lapas Tangerang terjadi pada Rabu (8/9/2021). Akibat kebakaran tersebut, total napi yang meninggal berjumlah 49 orang.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.