JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial BIP (43) hanya bisa pasrah saat digelandang oleh polisi di Mapolsek Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (24/9/2021).
Dengan mengenakan baju tahanan dan kedua tangan diborgol, BIP terus menundukkan kepalanya saat dihadirkan polisi dalam konferensi pers.
Belakangan diketahui, BIP baru saja ditangkap Kamis (23/9/2021) malam. Dia diduga penebar ranjau paku di Jalan MT Haryono, Jakarta.
Kapolsek Tebet Kompol Alexander Yuriko mengatakan, BIP merupakan seorang tukang tambal ban di dekat Jalan MT Haryono.
BIP disebut memanfaatkan situasi arus lalu lintas yang kembali ramai di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3.
Baca juga: Ditangkap, Penebar Ranjau Paku di Jalan MT Haryono adalah Penambal Ban
Dia mengetahui masyarakat sudah mulai berkegiatan menggunakan kendaraan untuk mencapai lokasi tujuan dari rumah.
“Pelaku merupakan operator tukang tambal ban non-permanen yang baru beroperasi satu bulan,” kata Alex, Jumat.
BIP memotong rangka payung bekas dengan panjang sekitar 5-10 sentimeter untuk dijadikan ranjau di jalan raya.
Baca juga: Tukang Tambal Penebar Ranjau Paku Naikkan Harga Ban Dalam Motor Tiga Kali Lipat
Aksi itu dilakukan BIP untuk mencari keuntungan dari usaha yang dijalaninya.
"Jika paku ini masuk ke ban sekarang yaitu tubeless, tekanan angin akan hilang. Dengan sangat terpaksa pengendara roda dua harus menambal ban,” kata Alex.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.