JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial BIP (43) hanya bisa pasrah saat digelandang oleh polisi di Mapolsek Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (24/9/2021).
Dengan mengenakan baju tahanan dan kedua tangan diborgol, BIP terus menundukkan kepalanya saat dihadirkan polisi dalam konferensi pers.
Belakangan diketahui, BIP baru saja ditangkap Kamis (23/9/2021) malam. Dia diduga penebar ranjau paku di Jalan MT Haryono, Jakarta.
Kapolsek Tebet Kompol Alexander Yuriko mengatakan, BIP merupakan seorang tukang tambal ban di dekat Jalan MT Haryono.
BIP disebut memanfaatkan situasi arus lalu lintas yang kembali ramai di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3.
Baca juga: Ditangkap, Penebar Ranjau Paku di Jalan MT Haryono adalah Penambal Ban
Dia mengetahui masyarakat sudah mulai berkegiatan menggunakan kendaraan untuk mencapai lokasi tujuan dari rumah.
“Pelaku merupakan operator tukang tambal ban non-permanen yang baru beroperasi satu bulan,” kata Alex, Jumat.
BIP memotong rangka payung bekas dengan panjang sekitar 5-10 sentimeter untuk dijadikan ranjau di jalan raya.
Baca juga: Tukang Tambal Penebar Ranjau Paku Naikkan Harga Ban Dalam Motor Tiga Kali Lipat
Aksi itu dilakukan BIP untuk mencari keuntungan dari usaha yang dijalaninya.
"Jika paku ini masuk ke ban sekarang yaitu tubeless, tekanan angin akan hilang. Dengan sangat terpaksa pengendara roda dua harus menambal ban,” kata Alex.
Alex mengatakan, BIP selama ini membuka bengkel tambal ban menggunakan gerobak. Dia pun kerap berpindah-pindah lokasi.
"Di mana alat kompresor, penekan ban, dan segala macamnya ditumpangkan di gerobak. Jadi tidak tetap tempatnya tetapi berjalan,” tambah Alex.
Pengakuan BIP dalam pemeriksaan, dia sudah beraksi menebar ranjau paku di jalan selama sekitar satu bulan.
Baca juga: Modus Ranjau Paku di Jakarta oleh Penambal Ban
Alex mengatakan, BIP menjual layanan tambal ban dan penggantian ban dalam dengan harga tiga kali lipat dari harga normal kepada korban.
“Harga ban ini pasarannya Rp 20.000. Akan tetapi jika karena paku yang ditebar sendiri oleh saudara BIP untuk kemudian diperbaiki di bengkel yang bersangkutan, maka biayanya adalah Rp 75.000, artinya hampir tiga kali lipat,” kata Alex.
BIP (43) sebelumnya menyebutkan adanya keterlibatan anggota Dinas Perhubungan dalam kegiatan penebaran ranjau paku.
Pengakuan itu saat video penangkapan BIP viral di media sosial. Dia menyebutkan, anggota Dishub itu bernama Rian yang menebar ranjau paku rangka payung di Jalan Jenderal Gatot Soebroto.
Baca juga: Catat, Ini Titik Rawan Ranjau Paku di Jakarta Selatan
Namun, Alex membantah pengakuan BIP. Menurut Alex, tidak ada keterlibatan anggota Dishub dalam aksi tebar ranjau paku yang dilakukan BIP.
“Tidak ada (keterlibatan anggota Dinas Perhubungan). Itu tidak ada,” kata Alex.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.