Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 27/09/2021, 16:00 WIB
Sonya Teresa Debora,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga dari delapan orang tersangka pelaku begal di Jalan Satu Maret, Kalideres, Jakarta Barat, pada Minggu (19/9/2021), masih di bawah umur.

"Tiga (dari delapan) pelaku ini anak yang berhadapan dengan hukum," kata Kapolsek Kalideres AKP Hasoloan Situmorang dalam konferensi pers, Senin (27/9/2021).

Ketiga pelaku di bawah umur adalah FY (15), MR (15) dan RA (17).

Sementara, lima tersangka lainnya adalah NR (19), FA (19), HA (24), AN (18), SS (18).

Kedelapan tersangka tergabung dalam kelompok Make Muke.

Baca juga: 4 Begal Motor di Kalideres Ditangkap, Polisi: Awalnya Mau Tawuran tapi Tak Dapat Lawan

Pada Minggu, anggota kelompok Make Muke bermaksud berkumpul di kawasan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, untuk mencari lawan tawuran.

Ajakan untuk berkumpul mulanya disebar lewat media sosial.

"Mereka mengatasnamakan geng Make Muke, janjian berkumpul melalui media sosial Facebook di Bongkaran Kali Kecil daerah Kapuk, Cengkareng," kata Hasoloan.

Kata Kanit Reskrim Polsek Kalideres Iptu Haris Sanjaya, sebenarnya, terdapat 15 orang yang berkumpul pada Minggu.

Mereka juga telah mempersenjatai diri dengan sejumlah senjata tajam.

"Mereka berjalan beriringan mencari musuh untuk diajak tawuran, namun tidak ketemu," kata Haris.

Baca juga: Polisi Tetapkan 8 Tersangka pada Kasus Begal Motor di Kalideres

Lantaran tak kunjung menemukan lawan, beberapa anggota kelompok tersebut memutuskan untuk membegal seorang pemotor yang tengah melintas berboncengan.

"Didapati dua orang yang sedang berboncengan, yaitu korban. Pada saat bertemu, korban langsung ditikam (dengan senjata tajam oleh anggota kelompok), lalu korban jatuh, lalu motor korban diambil," kata Haris.

Sejumlah anggota kelompok tersebut juga ikut melukai korban dengan senjata tajam, usai korban terjatuh. Kemudian, para pelaku segera melarikan diri.

Peristiwa ini disaksikan oleh seorang warga yang kemudian melapor ke polisi. Berbekal laporan, polisi memburu kemudian menangkap para pelaku.

Mulanya, sebelas orang anggota kelompok Make Muke diamankan. Namun, hanya delapan orang yang dijadikan tersangka karena terlibat dalam aksi pembegalan.

Kini kedelapan tersangka dikenai Pasal 365 KUHP.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Gaji Marbut Masjid, Tamin: Alhamdulillah, yang Penting Bersyukur

Soal Gaji Marbut Masjid, Tamin: Alhamdulillah, yang Penting Bersyukur

Megapolitan
KPU DKI Buka Pendaftaran Cagub Independen Mulai 5 Mei 2024, Syaratnya KTP Warga Pendukung

KPU DKI Buka Pendaftaran Cagub Independen Mulai 5 Mei 2024, Syaratnya KTP Warga Pendukung

Megapolitan
15 Remaja di Depok Gagal Tawuran, Langsung Dibawa ke Kantor Polisi

15 Remaja di Depok Gagal Tawuran, Langsung Dibawa ke Kantor Polisi

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di DKI Jakarta Hari Ini, 19 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di DKI Jakarta Hari Ini, 19 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, 19 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, 19 Maret 2024

Megapolitan
Ponsel Jemaah Sering Ketinggalan, Marbut Masjid Al Jabr: Kalau Saya yang Temukan, Pasti Aman

Ponsel Jemaah Sering Ketinggalan, Marbut Masjid Al Jabr: Kalau Saya yang Temukan, Pasti Aman

Megapolitan
Polisi Tangkap Pasutri di Tangerang yang Tawarkan Prostitusi Anak secara 'Online'

Polisi Tangkap Pasutri di Tangerang yang Tawarkan Prostitusi Anak secara "Online"

Megapolitan
F-Gerindra DKI Usul KJP Dialihkan untuk Sekolah Gratis dan Pertahankan KJMU

F-Gerindra DKI Usul KJP Dialihkan untuk Sekolah Gratis dan Pertahankan KJMU

Megapolitan
Pengedar Gagal Selundupkan Narkoba di PN Depok karena Ketahuan Petugas

Pengedar Gagal Selundupkan Narkoba di PN Depok karena Ketahuan Petugas

Megapolitan
Polisi Kerahkan 3.355 Personel Gabungan Kawal Demo di DPR dan KPU RI

Polisi Kerahkan 3.355 Personel Gabungan Kawal Demo di DPR dan KPU RI

Megapolitan
Pengadilan Sita Narkoba yang Diselundupkan Ahmad Syahroni ke PN Depok Pakai Nasi dan Gorengan

Pengadilan Sita Narkoba yang Diselundupkan Ahmad Syahroni ke PN Depok Pakai Nasi dan Gorengan

Megapolitan
Pencuri Brankas Rumah di Ciracas Tersenyum Usai Beraksi, Terekam CCTV

Pencuri Brankas Rumah di Ciracas Tersenyum Usai Beraksi, Terekam CCTV

Megapolitan
Tarif Tol Jakarta-Yogyakarta untuk Mudik Lebaran 2024

Tarif Tol Jakarta-Yogyakarta untuk Mudik Lebaran 2024

Megapolitan
Geledah Klinik Dokter Gadungan di Bekasi, Polisi Sita Jas Dokter dan Obat-obatan

Geledah Klinik Dokter Gadungan di Bekasi, Polisi Sita Jas Dokter dan Obat-obatan

Megapolitan
Dishub Bogor Bakal Pekerjakan Sopir Angkot Konvensional ke Angkot Listrik

Dishub Bogor Bakal Pekerjakan Sopir Angkot Konvensional ke Angkot Listrik

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com