JAKARTA, KOMPAS.com - Suku Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian atau Sudin KPKP Jakarta Pusat melaksanakan vaksinasi rabies untuk hewan. Kegiatan vaksinasi dilakukan di Kantor Sudin KPKP Jakpus di Jalan Gunung Sahari.
Kepala Suku Dinas KPKP Jakarta Pusat, Penty Yunesi Pudyastuti mengatakan, kegiatan vaksinasi ini bertujuan mengantisipasi rabies terhadap hewan-hewan peliharaan, di antaranya anjing dan kucing.
Guna memudahkan pemilik hewan, Sudin KPKP memberikan layanan tanpa turun (lantatur). Artinya, pemilik hewan tidak perlu turun dari kendaraannya demi mendapat suntik vaksin untuk peliharaannya.
Baca juga: Sambut Hari Rabies, 86 Ekor Hewan Disuntik Gratis di Dinas KPKP DKI Jakarta
"Istilahnya drive thru. Jadi, pemilik hewan yang membawa mobil atau sepeda motor tidak perlu turun, kami yang akan menghampiri," kata Penty saat dikonfirmasi, Selasa (28/9/2021).
Dia menjelaskan, pemilik hewan peliharaan yang mengikuti vaksin ini telah mendaftar terlebih dahulu secara online melalui akun Instagram@komunitaspecintakucingsehati atau melalui grup facebook komunitas pecinta kucing sehati.
"Pemilik sudah mendaftar terlebih dahulu melalui narahubung dan membawa bukti pendaftarannya," ujar dia.
Syarat lainnya, pemilik hewan peliharaan wajib sebagai warga ber-KTP DKI Jakarta. Usia hewan peliharaan minimal empat bulan. Hewannya juga tidak sedang bunting dan menyusui serta keadaannya sehat.
Kegiatan ini telah berlangsung sejak Senin (27/9/2021) dan akan berakhir pada hari ini atau Selasa (28/9/2021).
"Ya hanya dua hari kegiatannya. Kami mulai kegiatannya pukul 08.00 sampai 12.00 WIB," ujar Penty.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul "Cegah Rabies, Pemkot Jakpus Gelar Vaksinasi Hewan dengan Lantatur".
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.