Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belajar Bikin Uang Palsu di Lapas, Dua Residivis Ini Punya Alat Produksi Sendiri

Kompas.com - 30/09/2021, 16:36 WIB
Vitorio Mantalean,
Jessi Carina

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com – Dua pembuat uang palsu dengan nominal hingga ratusan juta rupiah ditangkap jajaran Polres Metro Depok baru-baru ini.

Keduanya merupakan H yang ditangkap di Bandung, Jawa Barat pada 20 September 2021 dan OD di Bojonggede, Bogor pada 23 September 2021.

Hasil pemeriksaan sementara, H sudah 1,5 tahun terakhir membuat uang palsu, sementara OD sejak 2017.

Kapolres Metro Depok Kombes Imran Edwin Siregar mengatakan bahwa keduanya merupakan residivis.

Baca juga: Polisi Tangkap Komplotan Pembuat dan Pengedar Uang Palsu, Barang Bukti Rp 158 Juta

“Jadi saya sampaikan saudara inisial H ini belajar dengan saudara inisial OD saat mereka sama-sama di LP dulunya,” kata Imran dalam konferensi pers di Mapolres Metro Depok pada Kamis (30/9/2021).

“Setelah mereka keluar di situ mereka membuat rencana. Jadi, inisial OD ini punya kemampuan,” tambah dia.

OD disebut memiliki perlengkapan berupa 1 set komputer termasuk mesin printer dan scanner. Uang palsu dicetak di kertas HVS.

Sementara itu, H memiliki mesin printer sebagai alat fotokopi. Uang palsu hasil fotokopi kemudian direkatkan ke kertas roti, lalu di-laminating.

Keduanya juga punya metode untuk memalsukan benang pengaman pada uang palsu, yaitu dengan menyemprotkan cat warna emas dan cetakan yang telah mereka buat sendiri.

Baca juga: Polisi Buru Penjambret yang Tewaskan Penumpang Ojol di Pulogadung

Setelahnya, uang palsu itu disemprot menggunakan cat khusus dari jarak tertentu untuk menciptakan kesan kasar.

“Hampir sempurna lah ya, tapi masih bisa dibedakan,” ujar Imran mengomentari kemiripan uang palsu hasil sindikat ini dengan uang asli.

“Tapi kalau secara kasat mata, kalau orangnya tidak teliti memang persis seperti asli,” lanjutnya.

Penangkapan H dan OD terjadi usai pengembangan dari penangkapan 2 pengedar di Depok, Jawa Barat dengan barang bukti Rp 1,8 juta.

Total, dari pengungkapan komplotan ini, polisi menyita uang palsu siap edar hingga Rp 158,4 juta.

Keempat tersangka kini ditahan polisi dan terancam dikenakan Pasal 244 subsider 245 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimum 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Megapolitan
Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Megapolitan
Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Megapolitan
Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Megapolitan
Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Megapolitan
Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Megapolitan
Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Megapolitan
Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Megapolitan
Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Megapolitan
Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Megapolitan
Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com