JAKARTA, KOMPAS.com - Video yang merekam tindakan polisi lalu lintas menilang pengendara mobil di kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, viral di media sosial, Kamis (30/9/2021) sore.
Polisi menilang karena di dalam mobil ada satu unit sepeda. Sepeda jenis MTB itu ditaruh di atas jok baris kedua dan ketiga.
Sopir bernama Agus merekam sambil menjelaskan masalah yang tengah dia alami. Dia diberhentikan polisi, lalu ditilang, meski tidak ada masalah dengan SIM dan STNK.
"Jadi kesalahannya apa?" tanya pengemudi.
"Tentang daya angkut barang. Ada di pasal 307, lihat di Google," jawab polisi bernama Rizky.
"Bawa sepeda boleh, tapi jangan di dalam," timpal polisi lain bernama Fahmi.
Video tersebut kemudian menyebar ke grup-grup pesepeda di media sosial Facebook hingga WhatsApp.
Sang sopir bingung dengan tindakan kedua polantas tersebut. Netizen, terutama para pesepeda, pun bingung.
Kok bisa kena tilang? Berat sepeda hanya belasan kilogram dan tidak mengganggu pengemudi.
Membawa sepeda di dalam mobil alias loading sudah biasa dilakukan pesepeda selama ini.
Pasal apa yang dikenakan ke Agus? Pasal 307 yang dimaksud polantas tersebut berada di dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Masalahnya, pasal tersebut mengatur kendaraan angkutan umum, bukan kendaraan pribadi. Sepeda tersebut berada di dalam mobil pelat hitam.
Pasal 307 berbunyi: "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)."
Jika menilik Pasal 169 ayat (1) di atas, substansinya juga mengatur angkutan umum.
Isinya: "Pengemudi dan/atau Perusahaan Angkutan Umum barang wajib mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi Kendaraan, dan kelas jalan."