Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkab Bekasi Sebut Hanya 13 Perusahaan yang Kantongi Izin Pembuangan Limbah

Kompas.com - 03/10/2021, 20:49 WIB
Djati Waluyo,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi mengungkapkan, hanya 13 perusahaan yang mengantongi izin pembuangan limbah. 

Hal itu disampaikan Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan berdasarkan rapat koordinasi yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, dan Polres Metro Bekasi.

"Yang berizin ada 13 perusahaan, lainnya tidak. Maka dari itu, hasil yang berizin ini harus ada uji laboratoriumnya, karena dia harus ada IPAL-nya (Instalasi Pengolahan Air Limbah)," ujar Dani, dikutip dari Tribun Bekasi, Minggu (3/10/2021).

Baca juga: Sebagian Besar Anggaran Belanja Kabupaten Bekasi pada 2021 untuk Penanganan Pandemi

Adapun, pencemaran sungai di Kabupaten Bekasi oleh limbah industri kecil dan besar yang disebut berada dalam kategori mengkhawatirkan.

Dani menuturkan, terdapat beberapa perusahaan kecil dan besar yang berdiri di sepanjang aliran Serang Baru, Cilemahabang, hingga Kalimalang.

Ia mengatakan, pihaknya telah memetakan laju air dari hulu menuju hilir yang terbagi menjadi lima segmen.

Hasil pemetaan tersebut dapat mengidentifikasi bahwa pencemaran banyak terjadi di sekitar kawasan tersebut berdasarkan hasil temuan lapangan.

"Dari lima segmen itu ditemukan sumber pencemaran bukan semata-mata industri, ada limbah domestik juga, industri pun ada yang industri berat dan kecil. Terutama daerah di Kalimalang. Lalu juga ada restoran, RS dan lainnya, tapi kalau dari proporsi, dari industri," ungkapnya.

Baca juga: Ini Bahaya yang Mengintai akibat Pencemaran Kandungan Parasetamol di Teluk Jakarta

Menurut Dani, sampai saat ini pihaknya masih menunggu hasil uji laboratorium untuk memastikan sejauh mana kadar pencemaran limbah pada sungai yang merupakan sumber kebutuhan air baku.

"Pengambilan sampel tanggal 12-13 September, ternyata hujan, jadinya tidak valid. Baru diulangi lagi tanggal 20 September, dari situ hitungan dua minggunya, sehingga baru nanti tanggal 8 Oktober hasil laboratoriumnya keluar. Jadi tadi belum bisa kita bahas hasilnya seperti apa," ujar dia.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunbekasi.com dengan judul Sungai Kabupaten Bekasi Tecemar Limbah Industri, Cuma 13 Perusahaan yang Kantongi Izin, https://bekasi.tribunnews.com/2021/10/03/sungai-kabupaten-bekasi-tecemar-limbah-industri-cuma-13-perusahaan-yang-kantongi-izin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Kampus

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Kampus

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Megapolitan
Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Megapolitan
Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Megapolitan
Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com