Enam di antaranya, yakni E (16), PP (16), S (32), HP (26), Z (21), MY (19) diduga kuat sebagai pelaku pengeroyokan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah ada enam orang tersangka. Namanya pengeroyokan sama-sama memukul semua. Ada yang memukul, ada yang menendang," ujar Bintang saat dikonfirmasi, Selasa (5/10/2021)
Sementara dua orang lainnya, kata Bintang, tidak ditetapkan tersangka karena berusaha menghentikan aksi pengeroyokan tersebut.
"Iya yang cewek dua orang. Enggak ikut memukul. Cuma ngelerai," kata Bintang.
Dari penangkapan tersebut, petugas mendapatkan barang bukti berupa sepatu boot, sabuk dan cincin berbentuk tengkorak.
Adapun saat ini, para tersangka dan barang bukti yang didapatkan sudah berada di Polsek Cengkareng. Keenam tersangka dijerat Pasal 170 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.