Kasus dugaan praktik prostitusi itu bermula dari adanya laporan dari salah satu orangtua korban ke Polda Metro Jaya pada 18 September 2021.
Orangtua tersebut melaporkan bahwa anak perempuannya, MF, tak kunjung pulang ke rumah setelah izin bermain bersama temannya sejak awal September 2021.
"Ibu kandung korban mengetahui kalau ada akun aplikasi MiChat yang menawarkan foto anak untuk prostitusi. Itu diketahui pada 24 September," kata Pujiyarto.
Saat itu, polisi yang menerima laporan kemudian melakukan penyelidikan ke salah satu apartemen yang disebutkan orangtua MF dalam laporan.
Polisi menggerebek kamar K2025 D yang berada di lantai 20 tower hijau dan mengamankan korban, dua perempuan lain serta satu laki-laki yang masih di bawah umur.
"Barang bukti yang diamankan berupa uang Rp 600.000, dua alat kontrasepsi belum terpakai, ponsel dan rekaman gambar aplikasi MiChat," ucap Pujiyarto.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.