JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaku tawuran di Johar Baru sebagian besar ternyata merupakan pengguna narkoba.
"Kami temukan para pelaku tawuran di wilayah itu terindikasi sebagian besar terpengaruh narkotika," kata Kapolsek Johar Baru Kompol Edison saat merilis kasus pengedaran ganja, di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Jumat (8/10/2021).
"Itu sama sekali tidak ada manfaatnya," lanjut Edison.
Selain itu, polisi juga menemukan bukti bahwa ada peredaran ganja dalam tawuran di Johar Baru.
Pelaku yang mengedarkan ganja ini merupakan pria berinisial AN dan DK.
Baca juga: Polisi Ungkap Ada Peredaran Ganja Puluhan Kilogram dalam Tawuran di Johar Baru
Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto mengatakan, setiap tawuran antarwarga di sana selalu dimanfaatkan oleh para pelaku tersebut.
"Setelah sekian lama penyelidikan, kegiatan ini berbuah hasil untuk pertama kali diamankan dua orang yang dicurigai sebagai pengedar (ganja)," kata Setyo.
"Dari tangan pelaku, kami temukan ganja seberat 29,35 gram. Dari situlah penyidikan dikembangkan," lanjut Setyo.
Setelah dikembangkan, polisi mendapatkan informasi bahwa ganja tersebut dikirim dari Sumatera pada 28 September 2021.
"Akhirnya kami menemukan bandarnya, di wilayah Jalan Kepu, Kemayoran, yaitu pria berinisial MS," ungkap Setyo.
Baca juga: Orangtua Ayu Ting Ting Diminta Penuhi Panggilan Polisi Pekan Depan Terkait Penghinaan Putrinya
Dari tangan MS, polisi mendapatkan barang bukti ganja seberat lima kilogram.
Total ada tiga tersangka yang telah diamankan polisi dari kasus pengedaran ganja tersebut.
Akibat perbuatannya, mereka dapat dijerat Pasal 114 Ayat 1 Sub Pasal 111 Ayat 1 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Setyo menegaskan, mereka dapat dipidana seumur hidup.
"Minimal 12 tahun penjara atau ancamannya seumur hidup (penjara)," tutup Setyo.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul "Polisi Pastikan Warga yang Tawuran di Johar Baru Mayoritas Dalam Pengaruh Narkoba".
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.