Kepala Dinas Cipta Karya Tata Ruang DKI Jakarta Heru Hermawanto mengatakan, revitalisasi seluruh kawasan Monas akhirnya terhenti karena terhalang aturan Keputusan Presiden Nomor 25 tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka.
Pemprov DKI berencana mengusulkan revisi Keppres itu kepada pemerintah pusat. Namun, revisi itu juga harus tertunda karena menunggu kepastian perpindahan kawasan Ibu Kota ke Kalimantan.
"Kan (revisi) Keppres dulu nih, karena berkaitan dengan (perpindahan) kawasan Ibu Kota, nanti kalau kita usulkan bisa PRK (panduan rancang kota) jadi lebih simpel, jadi bisa kita kerjakan," kata Heru pada 20 Agustus 2021.
Revisi Keppres itu, kata Heru, akan diusulkan oleh Pemprov DKI Jakarta setelah dipastikan Ibu Kota berpindah ke Kalimantan.
"Kalau kami susun (PRK sekarang), nanti (saat berstatus masih) Ibu Kota akan seperti apa kasusnya. Kalau udah yakin di sana (pindah ke Kalimantan) pasti berbeda konsep," ucap dia.
(Penulis : Ihsanuddin/ Editor : Egidius Patnistik)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.