JAKARTA, KOMPAS.com - Ketika Anies Baswedan menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta, sebuah “keanehan” terjadi pada tatanan birokrasi dan regenerasi pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI.
Hal ini disampaikan oleh Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi saat merespon berita tentang 239 PNS DKI yang enggan mengikuti seleksi jabatan terbuka pada Mei 2021 lalu.
“Kejadiannya memang aneh. Artinya ada yang salah pada tatanan birokrasi dan regenerasi yang berjalan di Pemprov DKI Jakarta. Masa ada ratusan orang enggak mau menduduki jabatan. Ini ada apa?,” kata Prasetio, Selasa (11/5/2021) lalu.
Baca juga: 4 Tahun Anies Jadi Gubernur DKI Jakarta: Para Pejabat Mengundurkan Diri, ASN Ogah Promosi
Sehari sebelumnya, yakni pada Senin (10/5/2021), Anies mengumpulkan aparatur sipil negara (ASN) Pemprov DKI Jakarta yang enggan mengikuti seleksi terbuka jabatan Eselon II.
Mereka dikumpulkan di sebuah lapangan pada siang bolong pukul 11.30 WIB.
Anies memarahi para ASN tersebut kerena tidak menjalankan instruksi yang diberikan.
"Malu sesungguhnya kita. Saya ingin sampaikan di sini kita malu sesungguhnya. Malu kenapa ada instruksi tidak dilaksanakan," ujar sang gubernur.
Anies mengumpulkan 239 pejabat non-administrator yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi 17 jabatan Eselon II, tetapi tidak mendaftar.
Baca juga: Tak Lagi Menjabat Setelah Oktober 2022, Akankah Anies Dilupakan dalam Bursa Capres 2024?
Adapun 17 jabatan yang dilelang adalah sebagai berikut:
1. Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah.
2. Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
3. Kepala Badan Pendapatan Daerah.
4. Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
5. Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian.
6. Kepala Dinas Lingkungan Hidup.
7. Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
8. Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah.
9. Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.
10. Kepala Biro Pembangunan dan Lingkungan Hidup Setda.
11. Kepala Biro Pemerintahan Setda.
12. Wakil Kepala Badan Pendapatan Daerah.
13. Wakil Kepala Dinas Kesehatan.
14. Wakil Kepala Dinas Pendidikan.
15. Wakil Bupati Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu.
16. Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Timur.
17. Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Utara.
Baca juga: Belum Lama Dihuni, Rumah DP 0 Rupiah di Pondok Kelapa Sudah Bermasalah
Ketua Fraksi PDI-P DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono menduga ratusan PNS DKI Jakarta enggan ikut mendaftar lelang jabatan eselon II karena keberadaan Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) yang dibuat oleh Anies.
Gembong mengatakan, TGUPP memiliki peran yang terlalu sentral sehingga banyak Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) merasa tidak memiliki banyak kewenangan saat menjabat.
"Iya perannya terlalu sentral saya katakan, peran yang terlalu itu tidak membuat animo PNS khususnya eselon II dan III untuk naik jabatan," kata Gembong saat dihubungi melalui telepon, Selasa (11/5/2021).
Padahal, kata Gembong, tidak ada rumusan PNS tidak ingin naik jabatan karena setiap PNS pasti mengejar karir tertinggi.
Baca juga: Alasan Mengapa Anies Tebang Ratusan Pohon di Monas: Akan Bangun Plaza seperti Konsep Awal
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Maria Qibtya membantah dugaan dari Gembong tersebut.
Menurut Maria, ada sejumlah alasan mengapa ASN enggan untuk mengikuti lelang naik jabatan, salah satunya adalah karena alasan kesehatan.
Dirinya menyayangkan para ASN yang tidak melapor soal kondisi kesehatan mereka. Padahal, apabila sudah melapor, kewajiban mereka untuk ikut seleksi jabatan bisa digugurkan.
“Yang diharapkan pak Gubernur seperti itu, ada instruksi, kalau nggak ingin ikut karena alasan tertentu seharusnya lapor,” kata Maria.
(Penulis : Singgih Wiryono/ Editor : Jessi Carina, Sandro Gatra)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.