BEKASI, KOMPAS.com - Seorang gadis berinisial KW (19) selalu mendapat ancaman ketika ingin melaporkan pelecehan seksual yang dialaminya sejak 2018 kepada orangtuanya.
Kuasa hukum korban, Nuralamsyah, mengatakan bahwa korban takut menceritakan kejadian yang dialaminya lantaran sering diancam oleh terduga pelaku.
"Pengakuan anak ini tidak berani melaporkan ke orangtuanya. Alasannya, pelaku selalu berbicara dengan kasar sehingga anak ini takut untuk melaporkan," ujar Nuralamsyah kepada wartawan, Rabu (13/10/2021).
Baca juga: Seorang Gadis Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual sejak 2018 oleh PHL Pasar di Bekasi
Nuralamsyah berujar, sejak dilecehkan, korban sering menerima pesan singkat berisi kata-kata ancaman.
Hal ini membuat korban terpaksa menjadi budak untuk memenuhi nafsu terduga pelaku selama kurang lebih tiga tahun.
"Korban takut, mulai dari voice note dan omongan pelaku kepada korban, jadi selama tiga tahun itu dia dalam tekanan," ujarnya.
Lebih lanjut Nuralamsyah mengatakan bahwa perbuatan asusila dilakukan pelaku berulang kali. Korban juga pernah diajak ke lokasi kerja terduga pelaku dan disetubuhi di sana.
"Tidak hanya di kantor (tempat kerja pelaku), terakhir dilakukan di losmen, korban dipaksa, biasanya dia dijemput sama pelaku," ujarnya.
Baca juga: Polda Banten Cari Polisi yang Banting Peserta Demo Saat HUT Tangerang, Pastikan Akan Beri Sanksi
Baru-baru ini akhirnya korban berani menceritakan kejadian yang menimpanya kepada orangtuanya.
Mendengar cerita sang anak, orangtua korban awalnya ingin melapor ke polisi, tapi saat itu mereka mendapatkan intervensi untuk menempuh jalur damai.
Namun, permasalahan makin rumit sehingga keluarga korban mencari cara lain dengan berkonsultasi ke Pusat Bantuan Hukum Satria Advocad Wicaksana.
"Kami mengkaji dan ini murni pelecehan seksual, dalam tekanan anak, kami sampaikan ke orangtua maunya seperti apa, dan si korban itu sendiri. Akhirnya mereka meminta pendamping untuk proses hukum," ungkapnya.
Baca juga: Polisi Tangkap Petani dan Kuli Bangunan yang Bobol Data 14 Nasabah BTPN
Korban dan keluarganya didampingi kuasa hukum kemudian melaporkan kasus ini ke polisi.
Kasus dugaan pelecehan seksual tersebut kini ditangani Polres Metro Bekasi Kota. Korban sudah divisum.
"Tanggal 7 (Oktober 2021) diarahkan dari pihak kepolisian untuk dilakukan visum. Hasil visum belum diambil dari pihak keluarga, mungkin hari ini sudah keluar hasilnya," ujar Nuralamsyah.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.